By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KOMINFO : Sosialisasi Hukum dan Sanksi Tegas Bagi Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KOMINFO : Sosialisasi Hukum dan Sanksi Tegas Bagi Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal
HUKUM

KOMINFO : Sosialisasi Hukum dan Sanksi Tegas Bagi Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal

putri pena
Last updated: 21 Juli 2018 5:55 am
putri pena
Published: 19 Juli 2018
Share
SHARE

PRN JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika mengajak masyarakat aktif dan menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran rokok illegal. Hal ini karena Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok illegal diyakini bisa membersihkan kota santri dari peredaran rokok illegal.

Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno, ST Msi, mengungkapkan guna memerangi peredaran rokok illegal, pihaknya menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Sosialiasi tersebut, jelasnya, terkait bentuk dan ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. “Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal,” ujarnya.

Dikatakan, rokok illegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat. Salah satunya, rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

“Ada beberapa ciri, diantaranya kemasan tidak sesuai dan tidak dilekati dengan pita cukai. Partisipasi masyarakat sangat penting, dengan cara tidak membeli produk yang seperti itu,” papar Budi Winarno.

Selain ciri rokok illegal yang disampaikan dalam sosialiasi ini, Pemkab Jombang juga menyampaikan sanksi bagi produsen dan pengedar rokok illegal.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.

Ditambahkan Budi Winarno, pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

Dalam melaksanakan sosialisasi, Pemkab Jombang bekerjasama langsung dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Selasa (17/7/18) di Balai Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh.

Sosialisasi yang dihadiri masyarakat setempat dari berbagai unsur ini menghadirkan 2 orang narasumber, yakni dari Pemkab Jombang Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs Purwanto MKP dan dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri diantaranya Adiek Marga Rahardja Dan Andyk Budi Widodo. (Hms/Kominfo)

You Might Also Like

‘Sakit Hati’ Mantan Tidak Dapat Dinikahi, Suami Mantan Pacar Dibunuh dengan Sadis
Penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group Diduga Penuh Rekayasa dan Pembodohan Publik
Beras Rastra Tak Layak Kosumsi, Beredar di Batuh Putih
Ex. Karyawan PT. Aries Putra Motor Mandiri Peterongan Belum Ada Kejelasan Soal Jaminan Uang 1 Juta
Tidak Terima Mediasi, Pemilik SK Lab Coffe Tempuh Jalur Hukum
TAGGED:JombangSanksi Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?