By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Para Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Barat dan Tangerang Banten Bergabung Pada Asosiasi LPKSM
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Para Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Barat dan Tangerang Banten Bergabung Pada Asosiasi LPKSM
NUSANTARA

Para Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Barat dan Tangerang Banten Bergabung Pada Asosiasi LPKSM

putri pena
Last updated: 30 September 2018 11:14 am
putri pena
Published: 30 September 2018
Share
SHARE

PNR Depok – 30 September 2018 Seusai Pertemuan Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) pada tanggal 28-09-2918 yang lalu, Para Pengelola LPKSM Jawa Barat dan Tangerang Banten, berdatangan untuk bergabung pada Asosiasi LPKSM yang diketuai oleh Moch. Ansory.

Dalam Rangka Mensosialisasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang sejak diundangkan tertanggal 20 April 1999 saat ini sudah berusia 19 (Sembilan belas) Tahun.

Namun masih banyak Masyarakat yang belum memahami Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, Moch. Ansory mengatakan dipandang perlu untuk membentuk Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengingat Pengelola LPKSM sudah lebih dari 200 LPKSM yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Perlindungan Konsumen Adalah Segala Upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen, Diharapkan Para Pengelola LPKSM dimanapun berada dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan cara menyetarakan kedudukan Pelaku Usaha dengan konsumen, ujar ketua Asosiasi LPKSM kepada Pena Rakyat News.

Ketua Asosiasi berharap, dengan bergabungnya LPKSM NU-SEMAR dapat saling bahu-membahu menyadarkan konsumen yang nunggak bayar, atau kredit macet untuk tidak menjual kendaraan yang didapat dari Lembaga Pembiayaan sebelum melunasi sisa hutangnya, kalau Pihak Lembaga Pembiayaan Merampas maka adukan ke SPKT kepolisian terdekat agar diproses secara hukum. Jadi intinya masyarakat tidak usah takut karna terlambat membayar hutang, hutang bukanlah kejahatan (30-09-2018/Ujang.Red).

You Might Also Like

PN Menado ‘Digruduk’ Ratusan LPK-RI Menuntut Keadilan Bagi Konsumen
WaG’S Awal Kebangkitan Wartawan dan LSM di Wilayah Gresik untuk Mengawal Kebijakan Pemerintah
Mengenal Sosok “Ridwan Kamil” Yang Berhasil Dalam Kepemimpinan Sebagai Gubernur Jawa Barat
OJK Jaga Stabilitas Perkembangan Sektor Perbankan Ditengah Melemahnya Ekonomi Global
Bupati Bantaeng Apresiasi Taman Bermain Ramah Anak di Tappanjeng
TAGGED:DepokLembaga Perlindungan Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?