PRN MADIUN – Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu,.SIK,.MH Didampingi Wakapolres serta Kasat Narkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba di Ruang Subbaghumas Polres Madiun Kota. Rabu (17/10/2018).
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada pukul 10.00 wib tersebut Kapolres menyampaikan kepada wartawan bahwa Tersangka yang ditangkap oleh jajaran sat Narkoba Polres Madiun Kota sebanyak 3 orang dengan Inisial A.S alias Ompong, AW alias Kentos, dan BYP alias Carik kesemuanya adalah warga kel, manisrejo Kec. Taman Kota Madiun.
Sebelum dilakukan penangkapan Petugas jajaran Sat Narkoba Polres Madiun Kota mendapat info dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan setelah Penyelidkan selesai dan ditangkaplah pelaku atau Tersangka Ditangkap ditepi jalan Kapten saputro dan dua lainya di sebuah Rumah di kel.manisrejo.
Pada saat penangkapan AS alias Ompong di TKP pertama petugas mendapatkan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram setelah dilakukan interogasi lebih lanjut TSk mengakui bahwa sebelumnya telah memberikan Narkotika Jenis sabu kepada kedua temanya yaitu TSK AW alias kentos dalam pengakapan juga ditemukan 1 Pipet yang masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu dan TKP tiga ditangkap TSK B.Y.P alias carik juga ditemukan 1 gulungan alumunium foil setelah dibuka serbuk Kristal yang diduga berisi sabu 0,12 gram.
“Kapolres mengatakan untuk membeli sabu mereka membelinya dengan cara patungan dengan harga per Paket Rp.250.000,-”
Akibat perbuatanya tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman Minimal 5 tahun Penjara paling lama 20 th dan denda maksimal 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Selanjutnya disaat yang bersamaan Kapolres juga menyampaikan konferensi Pers tentang pengungkapan Kasus Pencurian sepeda Motor yang pelakunya seorang residivis.
Dari data diperoleh tersangka melakukan pencurian di tiga tempat antar lain Di Wil batu, di Solo Square dan Grand mall di Matahari ambrukmo Jogakarta dan terahier di matahari plaza Madiun.
Tersangka pencurian sepeda motor tersebut dari hasil koordinasi dengan Polres Surakarta sudah ditangkap dengan kasus yang sama dan untuk barang bukti di TKP Matahari Plaza Madiun sepeda motor Vario dengan korban Tukan Ojek. akibat perbuatanya tersebut Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. (##reskota)

