PRN Sumenep, -Satreskoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap AMAR (48 tahun) Alamat KTP : Dsn. Polai Desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep, Alamat tempat tinggal : Dsn. Bik-embik Desa Muncek Tengah Kec. Lenteng Kab. Sumenep. Selasa 25/12/2018. Sekitar pukul 12.30 wib.
Awal penangkapan atas Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi dan mengkonsumsi sabu, atas informasi terbaru anggota satreskoba melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor,
Dan Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian mendapat informasi serta A1 bahwa Pelaku sedang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang di informasikan yaitu dari arah Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep menuju daerah Kec. Lenteng, maka petugas langsung melakukan penyanggongan dan penghadangan terhadap tersangka tepatnya dipinggir jalan raya Guluk-guluk Desa Guluk-guluk Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep,
Lanjut, saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada dompet ikat pinggang yang dipakai terlapor berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram yang dibungkus sobekan Alumunium foil dan 1 (satu) buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas Alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya,
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BB yg berhasil disita dari Tsk. AMAR Bin SABUNAP:
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram.
b). Sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu.
c). 1 (satu) buah ikat pinggang (sabuk) warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu.
d). 1 (satu) buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas Alumunium foil.
e). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno No. pol: M- 3483 –WI warna putih.
Sehingga Amar dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Jurnalis : Erfandi.

