By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tak Pernah Akui Perbuatannya, MKP Diganjar Tuntutan 12 Tahun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tak Pernah Akui Perbuatannya, MKP Diganjar Tuntutan 12 Tahun
LAWAN KORUPSI

Tak Pernah Akui Perbuatannya, MKP Diganjar Tuntutan 12 Tahun

putri pena
Last updated: 30 Desember 2018 1:38 am
putri pena
Published: 30 Desember 2018
Share
SHARE

PRN SURABAYA – Bupati Non aktif Mustofa Kamal Pasa, dituntut 12 tahun penjara dalam perkara korupsi izin pembangunan tower telekomunikasi di Mojokerto.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (28/12/2018).

“Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 3 tahun,” kata Joko.

Lanjut Joko, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.

Beberapa pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa antara lain, dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan,” jelasnya.

Muhajir, kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasa, menyebut kontruksi hukum yang dibuat jaksa, yang berakhir pada tuntutan 12 tahun penjara masih bersifat subyektif.

“Jaksa juga tidak pernah menghadirkan barang bukti berupa uang hasil korupsi dugaan izin tower di persidangan,” ujarnya.

Pada sidang yang dijadwalkan 9 Januari 2019 mendatang, pihaknya akan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Mustafa Kamal Pasa didakwa melanggar pasal 12 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, dia diduga menerima suap atas perizinan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April lalu. **red.net

You Might Also Like

Dua Wartawan Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan Oknum Debt Collector
Kolaborasi BI dan Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Sejarah Lewat Festival Peneleh 2024
Kalaborasi Dengan USU, SGN Dukung Program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka
Forda II/2024 Jawa Timur PORPI Beregu Surabaya Dominasi Ajang Perolehan Medali 
Aturan Terkesan Sebagai Hiasan, Berbagai Pungutan di SDN II Suko Berjalan Lancar
TAGGED:Diganjar PenjaraSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?