Oleh : Iskandar Laka, S.H.M.H. (Praktisi Hukum & Penasehat Hukum Pena Rakyat News).
Dalam seni perang, terdapat ungkapan untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi.
Korupsi Dan Dampaknya
Henry Campbell Black
Dalam Black’s Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Menurut KBBI, Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).
Rusaknya sistem tatanan masyarakat, Ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi,
Munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat, Penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum, Yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.
Gerakan Anti Korupsi
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002, upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran unsur utama.
PENCEGAHAN
PENINDAKAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
BERANTAR
Peran Mahasiswa Dalam Sejarah Perjalanan Gerakan Anti Korupsi
Tercatat dalam peristiwa-peristiwa sejarah besar
1908 : Kebangkitan Nasional
1928 : Sumpah Pemuda
1945 : Proklamasi Kemerdekaan RI
1996 : Orde Baru
1998 : Reformasi
Mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Mahasiswa & Potensi Dalam Dirinya, Mahasiswa sebagai peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi 1 diantara jalan ini, Birokrat, Pengusaha, Teknokrat, Profesional Lainnya.
Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk memiliki
Kecerdasan Intelektual
Kecerdasan Emosional
Kecerdasan Spiritual
Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual saja tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya.
Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik.
Peran Mahasiswa Memberantas Korupsi Masa Kini
Sebagai Creative Leader : Melakukan peran edukatif dengan melakukan bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan di masyarakat. Misalnya pada saat KKN mahasiswa bisa membantu dengan memberikan pedoman untuk pengelolaan Dana Desa melalui sistem administrasi keuangan desa berbasis digital agar dapat dikontrol secara real time.
Sebagai Agen Perubahan : Mahasiswa diharapkan aktif berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat.
Sebagai Kontrol Sosial : Mahasiswa harus bisa mengontrol penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.
Bagaimana dengan DPR ?
Parlemen memiliki fungsi-fungsi vital dalam memberantas korupsi
Legislasi
Pengawasan
Kontrol Anggaran
TUGAS KPK
Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019
Pencegahan
Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Koordinasi, Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Monitor, Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah .
Supervisi, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penindakan, Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Eksekusi, Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
DAMPAK KORUPSI
Dampak Langsung : Kerugian Keuangan Negara
Dampak Tidak Langsung : Ekonomi, Penegakan Hukum, Politik & Demokrasi, Sosial & Kemiskinan, Birokrasi Pemerintahan, Kerusakan Lingkungan, Pertahanan & Keamanan, Ketahuan Budaya & Religiusitas.
SEANDAINYA UANG YANG DIKORUPSI DIGUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN
Uang yang dikorupsi sebesar Rp. 168 T
Membangun 195 ribu gedung sekolah dasar (SD) baru dengan fasilitas yang lumayan lengkap.
Membiayai sekolah 3,36 juta orang hingga menjadi sarjana.
Memperbaiki 21.313 km jalan Kabupaten dan 2.468 km jalan Provinsi yang rusak.
Memodali 33,6 juta kepala keluarga untuk berwirausaha dengan modal Rp. 5 juta per kepala.
Membangun jaringan PLN di 5.040 desa terpencil.
PERILAKU KORUPTIF
KORUPSI VERSI MAHASISWA
MENCONTEK
TITIP ABSEN
TERLAMBAT
PLAGIAT
PROPOSAL PALSU
GRATIFIKASI KE DOSEN
MARK UP ANGGARAN
PENYALAHGUNAAN DANA BEASISWA
BAGAIMANA PERAN KITA?
INTEGRITAS /in·teg·ri·tas/
Keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma/ hukum/ nilai yang berlaku
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
PENINDAKAN : Takut Korupsi – Efek Jera > PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,EKSEKUSI
PENCEGAHAN : Tidak bisa korupsi – Perbaikan Sistem > PENCEGAHAN DAN MONITORING
EDUKASI DAN KAMPANYE : Tidak ingin korupsi – Membangun nilai > PENDIDIKAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional.
PENDIDIKAN
Orientasi Mahasiswa (pengenalan)
Masa Perkuliahan (pendalaman)
Pembekalan Yudisium/ Wisuda (pembekalan)
Kampanye Sosial
PENELITIAN
Skripsi Anti Korupsi
Riset/Kajian
Pembentuka npusat kajian Anti Korupsi
Perbaikan sistem/ tata kelola kampus
PENGABDIAN MASYARAKAT
KKN Tematik Anti Korupsi/ layanan publik.
PERANMAHASISWA
PENGABDIAN MASYARAKAT
PENDIDIKAN
PENELITIAN
Pasal 1 UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK:
“Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di siding pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Simpulan
Mahasiswa sebagai kontrol sosial, sebagai agen perubahan dan penyambung lidah rakyat mampu
tampil terdepan sebagai penggerak Gerakan anti korupsi yang didukung oleh kompetensi dasar yang dimiliki, menyuarakan kebenaran dan mengkritisi kebijakan yang koruptif.
Sumber:
Direktur Jejaring Pendidikan KPK
www.kpk.go.id

