PRN Nganjuk – Seorang Kepala Desa (Kades) Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kusnadi, diduga melakukan korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 378 juta. Hal itu diungkapkan warga desa plosoharjo, yang tidak mau disebutkan namanya disini saat ditemui wartawan, Minggu (06/01/2019).
“Diduga Korupsi terbesar di Nganjuk, ini menyebabkan kerugian negara, Kades kusnadi memperoleh Dana Desa puluhan juta demi kepentingan pribadi dan keluarganya daripada pembangunan desanya,” kata Kasim warga Plosoharjo, pada wartawan.
Kusnadi pada tahun 2017, mendapatkan dana desa sebesar Rp 600 juta, dirinya tidak melaksanakan sendiri tetapi dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong yang di tunjuk kades, dengan pelaksananya bernama Suwaji pemborong juga pegawai negeri di Dinas PU.
Kemudian ditahun 2016, kusnadi mendapatkan kembali dana desa sebesar Rp 1 miliar dan digunakan untuk pembangunan fisik.
Seperti membangun makadam nilainya Rp 207.000, membangun dan memperbaiki jalan desa, pemeliharaan dan pembangunan irigasi hingga melakukan pemotongan honor pamong desa Plosoharjo sendiri.
“Hasil audit fisik, ahli teknik sipil dan penghitungan kerugian negara, telah di korupsi ratusan juta rupiah. Seharusnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Komaruddin, Pelaksana Proyek di PT Wijaya Karya, ketika ditemui wartawan, Minggu, (6/01).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korup-nya tersebut, sang kepala desa seharusnya langsung ditangkap.
“Kades Kusnadi kalau di telisik kasusnya saksi dan barang bukti berupa uang dan fisik dilapangan telah memenuhi unsur pasal 2 ayat satu dan pasal 3, UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun,” ucap Komaruddin menambahkan.
Jurnalis : (dwi/tobing)

