By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Moh. Hasan : Nelayan Tidak Memiliki Kartu Asuransi Tetap Dilindungi UU No. 7 tahun 2016
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Moh. Hasan : Nelayan Tidak Memiliki Kartu Asuransi Tetap Dilindungi UU No. 7 tahun 2016
HUKUM

Moh. Hasan : Nelayan Tidak Memiliki Kartu Asuransi Tetap Dilindungi UU No. 7 tahun 2016

Redaksi
Last updated: 23 Januari 2019 4:10 pm
Redaksi
Published: 23 Januari 2019
Share
SHARE

PRN Sumenep – Mendengar Persoalan Nelayan yang tidak memiliki kartu asuransi Nelayan yang banyak diperbincangkan dikalangan masyarakat kabupaten Sumenep yang telah ramai diberitakan di media sosial, Advokat Moh Hasan yang asal Putra daerah Sumenep ikut angkat bicara, Rabu 23/01/19.

Bahwasanya semua yg berprofesi nelayan..baik petambak pembudi daya ikan maupun petani garam wajib di asuransikan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“jika nelayan tidak di asuransikan maka pihak pemegang kebijakan telah menghianati UU no.7 tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM, yang di amanatkan pasal.16 ayat 1.Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab atas perlindungan NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM,” Tutur Moh. Hasan.

Masih dalam keterangan Advokat Moh. Hasan, dan menjelaskan bahkan pasal 30.s/d pasal 34 sudah di atur dengan sangat jelas hak hak sebagai nelayan jika tidak di asuransikan pemerintah pusat dan daerah sebagai pemegang ke bijakan berarti telah menghianati UU NO 7 TAHUN 2016 ,

” BAHKAN pada pasal 73 ada ancaman pidananya, ‘ setiap orang yg tidak memberikan perlindungan atas resiko sebagaimana di maksud dalam pasal 34 di pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 5 milyar ‘, jadi intinya perlindungan nelayan wajib di lakukan oleh negara, yaitu Pemeritah Pusat Maupun Pemerintah Daerah “. ujar advokat Moh Hasan yg juga ketua PERKUMPULAN NELAYAN SELIRUH MADURA.

Jurnalis : Erfandi.

You Might Also Like

ANTUSIAS MASYARAKAT DI MALAM PUNCAK PENUTUPAN KESENIAN FESTIVAL GARAM SUMENEP 2019.
Kades Essang Talango Dijemput Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
PEMKAB SUMENEP MENGGELAR HARDIKNAS 2019
Gegara Membuang Limbah Pabrik Merugikan Warga, PT. SPS Dilaporkan DLH
Ketum ILI dan Ketum YAPERMA ‘Tantang’ Ketua PN Tangerang Debat Terbuka terkait Pasal 46 Ayat 1 Huruf C UU No. 8 Tahun 1999
TAGGED:Perlindungan HukumSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?