By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: BUAT PEDOMAN BAGI PARA NELAYAN ‘BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » BUAT PEDOMAN BAGI PARA NELAYAN ‘BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN
KABAR JATIM

BUAT PEDOMAN BAGI PARA NELAYAN ‘BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN

Redaksi
Last updated: 26 Januari 2019 3:22 pm
Redaksi
Published: 26 Januari 2019
Share
SHARE

PRN Sumenep. – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para Nelayan di seluruh Indonesia atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka”, ungkap Menteri Susi.

Meski nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi tidak terjamin.

Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki produktifitas usaha yang rendah.
Selain itu, profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di laut.

BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.

Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, KKP telah menerbitkan 409.800 (Maret 2017) polis asuransi nelayan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Di tahun 2017, KKP menargetkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 jiwa. Dengan nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp.200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp.100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp.20.000.000 untuk biaya pengobatan.

Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp. 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp.100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp.20.000.000.

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.

Jurnalis : Erfandi

You Might Also Like

Personel Gabungan Balongbendo Datangi Lokasi Sabung Ayam
Persempit Ruang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polres Batu Lakukan Ini
Tim Dosen UHW Perbanas Dipercaya Bina 2 UMKM untuk Naik Kelas
Bersama Bupati Kediri, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Produksi Lele
KAI Hadirkan Diskon Hingga 25 Persen Pada Libur Kenaikan Kelas 2023
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?