26.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMMengapa DKP Sumenep Menyimpan Kartu Asuransi Nelayan ?...

Mengapa DKP Sumenep Menyimpan Kartu Asuransi Nelayan ?…

PRN SUMENEP – YANYAN Kabid Pemberdayaan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Sumenep beralibih Terkait Kartu Asuransi Nelayan disaat ditanyakan daftar penerima kartu asuransi Nelayan tersebut oleh awak media Pena Rakyat News Sumenep diruangan kerjanya, Rabu 30/01/2019.

Yanyan yang baru menjabat Kabid Pemberdayaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep disaat ditanya daftar penerima asuransi Nelayan mengatakan kepada wartawan harus menayangkan surat resmi dulu.

” mas kalau mau minta daftar penerima asuransi Nelayan tersebut harus menayangkan surat resmi dulu baru kami ajukan ke Pak Kadis yang memegang kebijakan di Dinas ini,” ucapnya.

Dan berbagai alibinya Yanyan yang disampaikan kepada wartawan.

” Kartu asuransi Nelayan tersebut ada di Dinas agar tidak hilang nantinya kalau di pegang Nelayan, Kalau sampai kartu itu hilang nantinya kalau ada musibah tidak bisa di klaim muskipun sudah terdaftar di asuransi, dan kami pun untuk melakukan sosialisasi Kartu Asuransi Nelayan tersebut masih butuh anggaran dan masih menunggu anggaran.” Ucap Yanyan.

Berarti secara tidak langsung dari pernyataan Yanyan tersebut telah meng iyakan bahwa Kartu Asuransi Nelayan ada di Dinas Terkait, dan tidak diberikan kepada pemiliknya yang tercantum nama dalam kartu asuransi Nelayan tersebut.

Pernyataan Yanyan tersebut bersimpangan dengan pernyataan Arif Rusdi Kadis DKP Sumenep kepada wartawan Tempo lalu dan sudah diberitakan oleh Pena Rakyat News sebelumnya.

” Kartu asuransi Nelayan sudah diberikan Semua dan sudah ada tanda terimanya”, kata Arif Rusdi.

Masalah kartu asuransi Nelayan Menjadi pertanyaan besar, kenapa DKP Sumenep menyimpan kartu asuransi Nelayan tersebut……??,

Dalam Persoalan tersebut Moh. Hasan mengatakan haram hukumnya kalau kartu asuransi Nelayan tidak diberikan kepada Nelayan.

” Haram hukumnya bagi DKP Sumenep yang menyimpan kartu asuransi Nelayan, yang seharusnya Kartu Asuransi Nelayan tersebut ada milik Nelayan dan wajib untuk diberikan, muskipun apapun itu alasannya,” kata Moh.Hasan melalui telepon seluler. (erfandi).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini