By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pertikaian Anak Punk Ciputat dan Punk Gaplek Berujung Maut
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pertikaian Anak Punk Ciputat dan Punk Gaplek Berujung Maut
HUKUM

Pertikaian Anak Punk Ciputat dan Punk Gaplek Berujung Maut

Redaksi
Last updated: 4 Februari 2019 11:37 pm
Redaksi
Published: 4 Februari 2019
Share
SHARE

PRN Tangerang Selatan – Sungguh sadis !!! .. hanya karena berawal dari pertikaian antar sesama kelompok anak Punk’ seorang anak yang diperkirakan masih dibawah umur ditemukan tak bernyawa lagi dengan keadaan yang tak wajar, tubuh korban ditemukan sudah tidak memiliki jari kelingking kiri dan kuping kiri hilang.

Diketahui dari hasil temuan Tim penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Korban (MR) 16 tahun laki-laki pertama kali jasatnya ditemukan warga pada tanggal 16/01/2019 – 16.00 wib di Tanah kosong Jl.Raya Gaplek Kel.Pondok Cabe udik, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Dari upaya Keras Tim Reskrim Polres Tangsel dalam mendalami kasus penemuan jenazah Korban (MR) didapatkan dan berhasil mengamankan 3 dari 7 orang pelaku yang tega membunuh korban dengan cara sadis ditempat berbeda yakni, (II) Laki-laki 19 tahun , (MC) Laki-laki 28 tahun , (AD) Laki-laki 19 tahun, (TT) Laki-laki masih dalam pencarian (DPO), (Y) Laki-laki – (DPO) , dan (A) Laki-laki – (DPO), dan (A) Laki-laki (DPO)

Dalam keterangan persnya Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan, S.ik, MH menjelaskan bahwa ketujuh pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal nya Korban (MR) berawal dari perebutan lahan usaha dimana sebelumnya telah tersimpan dendam dibenak pelaku (II) setelah terjadi percekcokkan, Kemudian (II) bersama ke 6 pelaku lainnya dengan perencanaan jahat menjemput Korban didepan Ramayana Ciputat kota Tangerang Selatan dan dibawa ke tempat kejadian di ditanah kosong Jl. Raya Gaplek, kemudian dengan cara sadis pelaku (AD) menusuk mengunakan sebilah pisau dibagian punggung sebelah kiri korban (MR), terang Kapolres Tangsel Ferdy Irawan.

Tidak puas sampai disitu pelaku (II) kemudian memotong jari tangan kiri dan telinga kiri korban mengunakan sebilah Tanaka (samurai) kemudian untuk dipamerkan kepada rekan-rekan lainnya, selanjutnya dibuang di kali Ciliwung, tegasnya.

Pada tgl 16 januari 2019 petugas piket polsek pamulang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan jenazah di tanah kosong jl. raya gaplek, kel. pondok cabe udik, kec. pamulang, tangsel, dan dengan segera petugas piket polsek pamulang bersama team vipers beserta unit identifikasi sat reskrim polres tangsel melakukan olah dan cek Tkp.

Selanjutnya, upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan team vipers polres tangsel untuk mengamankan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tindak pidana ini terjadi merupakan ekses dari pertikaian antara entitas anak punk Ciputat (korban) dan etnis anak punk Gaplek (para pelaku) yang terjadi pada malam tgl 15/1/19.

Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UUD No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP Dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukum mati. Karena korban merupakan anak dibawah umur (16thn).

Penulis : Ria

You Might Also Like

Tempat Rekreasi Sumber Waras Melanggar Protokoler Kesehatan Covid-19, Banyak Pengunjung Bebas Masker
Diduga Palsukan Stempel RT, Perangkat Desa Mulyo Agung Dipolisikan
Diberitakan dengan Judul : Disinyalir Adanya Rekayasa Lelang, BTPN, KPKNL, BPN dan Pemenang Lelang ‘Digugat’, KPKNL Angkat Bicara…
Alih-Alih Peduli Nasib Penambang Manual, ‘PT CALVARY ABADI’ Buang Limbah Material ke Sungai
Cemburu Buta, Istri Tukang Kayu Nglabrak dan Ancam Bunuh Juragan
TAGGED:Pertikaian Anak PunkTanggerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?