PRN JOMBANG – Dalam rangka giat team Tipiring/ QRT satsabhara beserta unsur 6, pada hari Sabtu 8 September 2018, pukul 22.00 wib. telah melaksanakan tindakan kepolisian, menyita / mengamankan miras yg akan dijual kepada masyarakat tanpa ijin yg sah, TKP Area gedung Auditorium Undar.
Dari kegiatan tersebut team Sabhara Polres Jombang berhasil mengamankan dan menyita miras jenis arak putih sebanyak 93 botol aqua sedang yang diperkirakan seberat 55,8 liter.
Setelah di identifikasi diketahui bahwa barang bukti miras tersebut milik Dwi Supriyanto 37 th , alamat ds.Trangkil, Rt/Rw 01/01 kec. Trangkil kab. Pati Jawa tengah yang dimuat dalam mobil Panter merah Nopol K 8978 JA.
Selanjutnya hasil operasi ini akan dilakukan tindakan hukum tipiring oleh Polres Jombang terhadap pelaku. (to).

