PRN KEDIRI | Setelah VIRAL dibeberapa media masa serta di datangi aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tampaknya Satpol PP Kabupaten Kediri gerah, dan mendatangi Stockpile Adan Adan yang sudah berjalan setahun lebih tanpa pengawasan yang jelas. 21/4/20.
Stockpile pasir yang terletak di utara makam desa Adan Adan yang selama ini meresahkan warga di beberapa dusun akibat limbah cucian pasirnya berdampak pada pencemaran lingkungan membuat beberapa awak media dan LSM tergerak untuk investigasi dan klarifikasi terkait legalitasnya, dan ternyata stockpile milik Kaka ini ‘Bodong’ alias liar tidak ada secuilpun ijin baik dari lingkungan ataupun dinas terkait.
Masih seputar investigasi, setelah ramai pemberitaan banyak pahlawan kesiangan yang mencoba mendekat kepada wartawan yang memiliki data untuk menghentikan, namun yang lebih membuat kecurigaan dan penasaran adalah ada apa dengan penegak hukum di wilayah kabupaten Kediri ini, pasalnya usaha ini sudah satu tahun lebih namun terkesan aman dan semakin besar ditambah meresahkan warga.

Hari ini selasa 21 april 2020 warga Adan Adan sedikit lega, pasalnya pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mendatangi Stockpile milik Kaka yang notabennya adalah pemain galian atau penambang pasir di desa Trisulo Plosoklaten, namun sayangnya kedatangan Satpol PP hanya ‘Silahturahmi’ dan atau memberi peringatan saja.
Sementara itu Ir. Jumali Kabid Linmas dan Kasi Lidik Satpol PP Kab Kediri Yusuf Abraham yang memimpin langsung penindakan atas keberadaan stockpile Adan Adan yang diduga tidak berijin memberikan surat peringatan kepada pemilik stockpile untuk melengkapi dokumen perijinannya.
Senada juga disampaikan oleh Kasi Lidik Satpol PP Yusuf Abraham saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa , Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pemilik stockpile untuk segera melengkapi perijinannya, serta memanggil pemilik stockpile untuk dimintai keterangannya di kantor satpol.PP.
“Kami menanyakan kelengkapan ijin serta menindak lanjuti adanya keluhan warga atas pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pencucian pasir. Untuk itu kami memanggil pemilik atau yang di tunjuk untuk datang ke Satpol PP, berdasarkan Perda trantibum No 06 Tahun 2017, tentang Penyelenggara,an Ketertiban Umum maka kami akan menindaklanjuti dumas tentang stockpile di desa Adan Adan untuk sementara menghentikan operasionalnya sebelum melengkapi ijin” terangnya.

Terdapat tanggapan lain dari Khoirul Anam selaku penggiat dan pemberhati lingkungan LSM Kediri, dirinya berpendapat bahwa penindakan Satpol PP Kabupaten Kediri dalam hal ini kurang tegas, hal ini karena melihat usia usaha stockpile ini sudah cukup lama meresahkan warga, pertanyaannya mengapa setelah didesak wartawan dan LSM baru tergerak dan hanya memberikan peringatan saja.
” Kalau memang tidak ada ijinnya ya seharusnya di tutup dan memberikan sanksi hukum terhadap pemiliknya, Jangan ada pembiaran seakan akan tidak tahu tapi ikut menikmati kerusakan lingkungan,” pungkas Khoirul Anam. (Bambang/Dedy)

