PRN SUMENEP, Berita Seorang Ibu Kandung yang membuang bayinya karena malu si bayi tersebut lahir dalam kondisi tidak memiliki kaki di sebelah kanan yang pernah di unggah di media Pena Rakyat News sebelumnya, saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Rabu 06/03/2019.
Kini Ibu Kandung bayi tersebut yang berinisial ‘S’ (37 thn), Ibu rumah tangga dsn, Pesisir DS, Essang Kec. Talango kab. Sumenep, kini dijadikan tersangka.
Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Sumenep AKP MOH HERI, menyatakan bahwa bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya sendiri kini sudah meninggal dunia dan ibu kandung ditetapkan menjadi tersangka. Kamis 07/03/2019.
” Hasil konfimasi dengan PPA…. untuk bayi yang ditalango meninggal dunia tadi siang dan status ibunya tersangka……”, Terang Moh Heri Kepada awak media.
Sebelumnya 05/03/2019 pukul 11.00 wib, tersangka bersama putra ke 3 Nya Moh.Hanif ke Puskesmas untuk melakukan periksa kandungannya yang berumur 6 bulan, karena merasa sakit perut dan mengalami pendarahan.
Dan sekitar pukul 12.00 wib bayi tersebut lahir berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi cacat pada kaki bagian sebelah kanan buntung, dan pukul 18.00 wib, tersangka pulang bersama putra ke 3, dengan mengendarai sepeda motor, dan kemudian Sibayi Malang tersebut disembunyikan di rumah kosong disebelah rumah pelaku.
Karena tersangka merasah malu memiliki bayi yang tidak memiliki kaki sebelah kanan tersangka berniat untuk membuang bayi tersebut, dan sekitar jam 21.00 wib tersangka membawah bayi tersebut dan ditinggal di pemakaman.
Pada hari Rabu 06/03/2019 pukul 07.00 wib. Bayi malang tersebut ditemukan oleh warga Rahmi sewaktu pulang dari pasar dan dibawah pulang kerumahnya, sekitar pukul 15.00 wib, bayi tersebut dibawah kepukesmas Talango untuk mendapatkan perawatan Karena kondisi bayi kurang sehat dan sampai hari ini Sibayi malang tersebut sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia. (erfandi)

