By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dicomot Saat Bermain Laptop
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dicomot Saat Bermain Laptop
HUKUM

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dicomot Saat Bermain Laptop

Redaksi
Last updated: 18 Mei 2019 1:48 am
Redaksi
Published: 18 Mei 2019
Share
SHARE

PRN Jombang – Gadis yang baru genab13 tahun dan masih sebagai pelajar setubuhi oleh Andika warga dusun Ngemplak Selatan Rt 04 Rw 02 desa Mojotrisno kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang.

Tim Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus dan mengamankan tersangka untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatan nya dan menghuni sel tahanan Mapolres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SH. S.I.K menjelaskan
sudah di tangkap dan di amankan tersangka Andika Pada Jum’at 17 mei 2019 saat sedang bermain Laptop di rumah Riski Bagas Setiawan di dusun Mojolegi desa Dukuhmojo kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang pada pukul 01’15 wib .” Sudah kami tangkap pelaku persetubuhan anak yang merupakan di bawah umur untuk di adakan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim, bermula pada hari rabo tanggal 24 april 2019 sekitar pukul 18’30 wib korban di jemput tersangka di sebelah Balai Desa Dukuhmojo kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang lalu di ajak ke area persawahan dusun Wonoayu desa Dukuhmojo kecamatan Mojoagung dan sesampainya di area persawahan tersebut korban di beri minuman keras oleh tersangka hingga setengah sadar (teler) selanjutnya korban di ajak berhubungan intim layaknya suami-istri sebanyak satu kali.

” Penangkapan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan dari ER keluarga korban” bebernya.

Usai mendapat laporan dari keluarga korban tentang adanya pencabulan anak di bawah umur anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Dan pada hari Jum’at pada tanggal 17 mei 2019 tersangka berhasil di tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.

Adapun dalam penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu berhasil di amankan barang-bukti 1 unit sepeda motor Mio warna hitam dengan nopol S 3104 WN sebagai sarana tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan 1 buah hp android warna hitam.

“Dalam hal ini tersangka pelaku bisa di jerat dengan Pasal 81 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”imbuh Azi. (gianto)

You Might Also Like

Sekdakab Jombang Terjun Langsung Penertiban Reklame
Dinas Pendidikan Mojokerto Tegaskan Seragam di Sekolah Bukan Kewajiban, Dugaan Pembelian Seragam SMPN 2 Dlanggu Kembali Disorot
Kapolres Jombang Terima Penghargaan dari PT PLN (Persero) Jawa Timur
Dugaan Limbah Pabrik Plastik PT PRADA Dibuang di Lahan Urukan Desa Karangdiyeng, Warga Minta APH Bertindak
PASANGAN KUMPUL KEBO TERJARING RAZIA SATPOL PP KOTA Kediri
TAGGED:JombangPencabulan Anak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?