By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KEJARI Mojokerto Temukan Indikasi Kerugian Negara atas Proyek Pertanian
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KEJARI Mojokerto Temukan Indikasi Kerugian Negara atas Proyek Pertanian
LAWAN KORUPSI

KEJARI Mojokerto Temukan Indikasi Kerugian Negara atas Proyek Pertanian

Redaksi
Last updated: 9 Agustus 2019 3:30 pm
Redaksi
Published: 9 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupeten Mojokerto. Penyidik pidana khusus kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara Rp 519 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono mengatakan, pembangunan irigasi air tanah dangkal dilaksanakan oleh Dinas Pertanian yang kini menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Anggaran untuk proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016.

Pagu proyek sendiri mencapai Rp 4,18 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan. Jumlah irigasi air tanah dangkal dibangun di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pagu, setiap titik pembangunan menelan anggaran Rp 110 juta.

“Tujuannya untuk membantu para kelompok tani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sehingga bisa tanam sampai 3 kali dalam setahun,” kata Agus saat jumpa pers di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Jum’at (09/08/2019).

Setelah melalui proses lelang, lanjut Agus, nilai kontrak proyek ini Rp 3.709.596.000. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.

“Dari realisasi pembayaran Rp 2 miliar lebih tersebut, setelah kami selidiki, kami menemukan adanya indikasi perbuatan pidana. Kami dapatkan indikasi kerugian awal Rp 519.716.400,” terangnya.

Indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tersebut, kata Agus, ditemukan setelah pihaknya mengecek ke lapangan dan menganalisa dokumen-dokumen terkait proyek. Selain itu, pihaknya juga melibatkan ahli proyek fisik. Sayangnya, dia enggan menyebutkan modus korupsi yang terjadi.

Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini berpotensi bertambah. Pihaknya akan mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan, serta kewajaran harga bahan bangunan untuk proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal.

“Adanya indikasi awal kerugian negara ini membuat kami menaikkan status perkara menjadi penyidikan sejak 22 Juli 2019,” ungkapnya.

Sejauh ini, menurut Agus, penyidik telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pangan dan Perikanan untuk proyek tersebut. Ke depan, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran penyidikan dilakukan secara hati-hati.

“Kalau sudah cukup alat bukti, maka tetapkan yang paling bertanggungjawab sebagai tersangka,” tandasnya.(red/den/gan)

You Might Also Like

Dandim 0815/Mojokerto Buka RAT Primkop KMS 2021
Kampung Pancasila Kodim 0815/Mojokerto Sasaran Penilaian Korem 082/CPYJ
Deteksi Penyebaran Covid–19 Babinsa Koramil Kemlagi Bersama Nakes Lakukan Tracing – Testing
SDN MOJOSARI : Proyek Milyaran Pekerjaan Asal-Asalan, Siapa Yang Dirugikan?
Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) dan Ijin Lingkungan ( UKL UPL) LIRA Kota Mojokerto Layangkan Surat Komfirmasi PT BRAJA
TAGGED:Korupsi ProyekMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?