By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polri Mengingatkan Tidak Boleh Ada Pungli di Sekolah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polri Mengingatkan Tidak Boleh Ada Pungli di Sekolah
LAWAN KORUPSI

Polri Mengingatkan Tidak Boleh Ada Pungli di Sekolah

Redaksi
Last updated: 12 Agustus 2019 7:07 am
Redaksi
Published: 12 Agustus 2019
Share
SHARE

PRN JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pungli rentan terjadi pada masa penerimaan siswa baru ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pungli yang terjadi dapat merugikan semua pihak, khususnya calon siswa.

“Dapat merugikan masyarakat, dapat merugikan Warga Negara Indonesia dan lebih khusus lagi akan merugikan anak-anak pelajar nantinya, mereka yang punya kesempatan karena sesuatu hal kemudian tidak bisa masuk ke sekolah tersebut, tentu akan merugikan yang bersangkutan,” kata Martinus di kantornya, Kamis (13/7).

Martinus mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta Unit Penindakan Provinsi (UPP) yang akan melakukan pengawasan kemungkinan adanya praktik pungli di sekolah.

Bahkan menurut Martinus, tim tidak akan segan melakukan penindakan bila menemukan adanya praktik pungli tersebut. “Kami harap jangan sampai ada terjadi penindakan terhadap aparat sekolah sehingga berakibat kepada kerugian dari para pelaku sendiri, di mana bisa diproses sebagai pelaku pidana, dan tentu juga mencoreng kredibilitas dari sekolah tersebut,” kata dia.

Martinus pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan bila mendapati praktik pungli di sekolah. Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan.

“Ini yang perlu kita jaga semua, kami akan memonitor melakukan pengawasan dan tentu kami akan bekerjasama dengan sekolah dan juga membuka informasi bagi masyarakat yang mau menginformasikan silakan, sudah banyak akses-akses untuk bisa memberikan laporan pengaduan kepada satgas saber pungli maupun UPP saber pungli di wilayah-wilayah​, saya kira itu,” kata Martinus.

Tim Saber Pungli mengingatkan ada sejumlah pungutan yang bisa tergolong sebagai pungutan liar. Berikut jenis dan ragam pungutan di sekolah menurut Tim Saber Pungli:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang fotokopi
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dan lain-lain
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran Pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak dikembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyeberangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer
49. Uang Bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku Tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan
59. Dan lain-lain. (net/sa).

You Might Also Like

Dugaan Persekongkolan di Proyek RSUD Arjasa Sumenep, Kadis PUPR Terlibat?
Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat
Kementerian Meneguhkan Langkah-langkah Untuk Mencapai Kelestarian Hutan
Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman
Terkesan Asal Jadi! Rabat Beton Rusak Walau Usia Jalan Baru Hitungan Bulan
TAGGED:JakartaPungutan Liar Sekolah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?