By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT. SMART MULTI FINANCE DIDUGA MEMALSUKAN ISI SERTIFIKAT FIDUSIA GUNA MERAMPAS KENDARAAN WARGA KOTABOBAGU SULAWESI UTARA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT. SMART MULTI FINANCE DIDUGA MEMALSUKAN ISI SERTIFIKAT FIDUSIA GUNA MERAMPAS KENDARAAN WARGA KOTABOBAGU SULAWESI UTARA
HUKUM

PT. SMART MULTI FINANCE DIDUGA MEMALSUKAN ISI SERTIFIKAT FIDUSIA GUNA MERAMPAS KENDARAAN WARGA KOTABOBAGU SULAWESI UTARA

Redaksi
Last updated: 23 September 2019 11:24 am
Redaksi
Published: 21 September 2019
Share
SHARE

PRN DEPOK – 20 September 2019 – Penyitaan 9 (Sembilan) mobil Truck yang dilakukan oleh  PT. SMART MULTI FINANCE dari Tangan Warga Kotamobagu diduga tidak procedural dan diduga menggunakan Sertifikat Fidusia yang isinya palsu berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Relaas Panggilan Sidang Nomor : 726/Pdt.G/2019/PN.TNG untuk hadir di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, 2 September 2019 dan Sidang tanggal 9 September 2019 yang lalu, tidak dihiraukan oleh PT. SMART MULTI FINANCE Pusat di Tangerang tanpa alasan yang jelas;

Namun anehnya Kantor Cabangnya PT. SMART MULTI FINANCE di  Kotamobagu, Sulawesi Utara mendaftarkan 4 (Empat) Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Perkara : no 26/pdt GS/2019/ PN KTG, no 27/pdt.G.S/2019/PN.KTG, no 28/pdt G.S /2019/PN KTG dan no 29 pdt G .S/ 2019./ PN ITG. Ujar Moch. Ansory yang mendapat info langsung dari Tien Krisen.

Moch. Ansory mengatakan kepada Wartawan Pena Rakyat News bahwa  2 (Dua) kali Panggilan Sidang di PN. Tangerang tidak dihadiri oleh PT. SMART MULTI FINANCE PUSAT, diduga karena Takut oleh karena “pokok gugatan menyangkut Keterangan palsu dalam Sertifikat Jaminan Fidusia:

Selain Takut, PT. SMART MULTI FINANCE diduga bermaksud memperalat Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menakut-nakuti Tien Krisen warga Kotamobagu yang saat ini sedang menggugat PT. SMART MULTI FINANCE PUSAT dengan cara Tien Krisen digugat dengan 4 (Empat) Gugatan Sederhana sekaligus di PN. Kotabobagu. Lanjut Ansory.

Masih dalaam keterangan Moch. Ansory yang menjabat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan sebagai Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen-RI bahwa Gugatan sederhana yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kotamobagu bertentangan dengan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No.4 TAHUN 2019 TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA pada Pasal 4 ayat (3) menyatakan “ Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana Berdomisili di Daerah Hukum Pengadilan yang sama”;

 Moch. Ansory melanjutkan bahwa Dalam 4 (Empat) Gugatan Sederhana tersebut, Penggugat Berkantor Pusat di Tangerang Provinsi Banten dan Tergugat (Tien Krisen) berdomisili dan beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau  Tidak berada didaerah hukum yang sama, Maka selayaknya apabila Hakim Gugatan sederhana menyatakan Pengadilan Negeri Kotamobagu Tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara ini (Kompetensi Absolut);

Lucunya kata Moch. Ansory, Pengadilan Negeri Tangerang Memanggil PT. SMART MULTI FINANCE PUSAT Sebagai TERGUGAT, namun di Pengadilan Negeri Kotamobagu memanggil PT. SMART MULTI FINANCE sebagai PENGGUGAT, sehingga mengakibatkan Masyarakat menjadi bingung, dan menjadi Tugas Mahkamah Agung RI untuk meluruskan agar Kepastian Hukum dapat ditegakkan di NKRI tercinta ini (20/09/2019).

Sampai berita ini diturunkan tim masih kesulitan meminta komfirmasi atas perkara ini terhaadap PT. SMART MULTI FINANCE. (suliswati)

You Might Also Like

Kinerja Polsek Kragilan Patut Dipertanyakan, Perkara Pengeroyokan Anak Dibawah Umur 6 Bulan Jalan Ditempat
BANYAKNYA LUBANG JALAN KOMPLEK PERGUDANGAN MENEWASKAN ORANG
Putusan Hakim PN Depok Diduga Melanggar Pasal Tentang Kepailitan, dan Berpotensi Batal Demi Hukum
Kavling DPRD di Kelurahan Nerogtog  Tangerang Dipenuhi Bangunan Ilegal.
Terpantau CCTV Milik Kasun, Pencuri Kayu Berhasil Diringkus
TAGGED:DepokDugaan Fidusia Palsu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?