By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Palu Hakim PN Kediri Ketuk 14 Tahun buat 2 Pelaku Mutilasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Palu Hakim PN Kediri Ketuk 14 Tahun buat 2 Pelaku Mutilasi
HUKUM

Palu Hakim PN Kediri Ketuk 14 Tahun buat 2 Pelaku Mutilasi

Redaksi
Last updated: 4 November 2019 4:27 pm
Redaksi
Published: 4 November 2019
Share
SHARE

PRN KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus pembunuhan dengan mutilasi dengan tersangka 1. Aziz Prakoso dan tersangka 2. Aris Sugianto. 4/11.

Agenda sidang kali ini dengan Hakim ketua Fahmi Hary Nugroho, SH beserta anggota dengan agenda pembacaan putusan atas kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi.

Persidangan kali ini cukup ramai dan ruang sidang dipadati pengunjung yang banyak tampak dari kalangan mahasiswa.

Atas perbuatannya terdakwa 1 dan 2 karena terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, kedua orang terdakwa diganjar dengan hukuman kurungan penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. (Aris).

You Might Also Like

GEMPUR ROKOK ILEGAL
Warga Binaan Lapas Kediri Menyimpan Barang Haram Jenis Sabu
2000 dari 2600 Sertifikat “Siap” Dibagikan Sukses Progaram PTSL
Preoritaskan Jalan Pemerintahan Kabupaten Kediri sampai 89 Persen
Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2019 Tidak Berlaku dalam Pilkada
TAGGED:KediriPalu Hakim Berhadiah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?