PRN KEDIRI – Petugas unit Reskrim Polsek pare berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu kedua pelaku tersebut Kasidi (54) dan Hendrik suko Widodo (36).
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 37gram.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat petugas Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, Kasidi pria yg sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil diamankan di rumahnya petugas menemukan sabu sabu seberat 0,37 gram yg disimpan diponselnya.
Kasidi tak berkutik dan setelah diinterogasi Kasidi menyebut barang tersebut dari Hendrik Suko Widodo warga Pare kec Pare yg keseharianya bekerja sebagai catering makanan.
Petugas langsung mengamankan dan menemukan sabu sabu seberat 10.52 gram sabu dan uang 1 juta. (Aris).

