PRN SUMENEP – Narkoba jenis sabu sudah merusak jiwa generasi muda khususnya bagi pelajar SMP N calon penerus bangsa, kini rilis kasus Narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu, 22 Desember 2019 sekira pukul 14.15 Wib, yang dikirim oleh Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep mendapatkan kritikan dari wartawan di dalam grup WA Metra Humas Polres Sumenep, Senin 23/12/2019.
Isi rilis tersebut menerangkan, Korban narkoba jenis sabu yang menjadi tersangka di tangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep seorang lelaki pelajar SMP N yang ada di kabupaten Sumenep yang berinisial “M S H” (15th), di pinggir jalan depan makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Kec. Kota, Kab. Sumenep. Minggu 22/12/2019, sekitar pukul 14.15 wib.
Dengan barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka berupa: Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, Sobekan plastik warna bening dan 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, satu buah bungkus rokok merk Surya Gudang garam 12 sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah jaket merk Friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu.
Kronologis kejadian berawal Informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu di daerah kota Sumenep, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, karena informasi A1 maka petugas memantau daerah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang yang sehingga ditemukan barang bukti pada saku depan jaket yang dipakai terlapor, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akhirnya terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan petugas sendiri telah melakukan: – Melengkapi Mindik, – periksa tersangka, – melakukan tes urine terhadap tersangka, – memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim, – melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya.
Dari rilisan kasus tersebut mendapat kritikan dari sejumlah wartawan yang ada di grup wa Metra Humas Polres, “Katanya ada transaksi, tapi yang diamankan kok satu orang, kalau ada pembeli pasti ada penjualnya mana,,,??, terus apa tersangka ini sudah positif menggunakan narkoba atau tidak mohon petunjuk bu humas….?” Tanya salah satu wartawan dalam grup wa.
Selain itu redaksi media Madura expos juga lontarkan kritikan ke pihak humas polres dalam grup wa tersebut, “Betul…….penjualnya harus di seret…… yang namanya transaksi minimal berduaan… Kok bisa gak ketangkap penjualnya…….!!??”. Senin 23/12/2019.
Diminta kepolisian Sumenep benar benar memberantas peredaran narkotika dari kota Sumenep ini, jangan hanya korban pengguna yang di tangkap. (Erfandi)

