PRN BLITAR – Warga Tulungrejo, Gandusari sebut saja Cak Sory (bukan nama selengkapnya, red) diamankan Satreskrim Polres Blitar karena tertangkap tangan sedang berkencan dengan AG (16 tahun) inisial, yang diketahui masih berusia dibawah umur di kamar hotel kawasan Kecamatan Selorejo.
Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Blitar, setelah mendapat laporan. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di Kecamatan Selorejo, tidak jauh dari Bendungan Lahor, Kabupaten Blitar.
“Dari hasil penyelidikan kemudian kami tindaklanjuti. Dan ternyata benar, yang bersangkutan menyetubuhi remaja perempuan yang usianya masih di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Jumat (17/1/20).
Dan untuk mengelabuhi petugas ketika melakukan pengecekan di hotel tersebut Cak Sory memberi uang tips kepada petugas hotel supaya namanya tidak di cantumkan di daftar buku tamu. Tetapi insting petugas tidak bisa di kelabuhi dan ketika pintu kamar di buka. Oleh petugas Cak Sory tidak dapat mengelak lagi.
Menurut kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi modus Cak Sory ialah dengan mengiming imingi korban (AG) dengan memberi imbalan sejumlah uang bila korban mau menuruti nafsu bejad untuk bersetubuh dengan dirinya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Cak Sory dan korban AG di giring petugas ke Mapolres Blitar.
Sampai berita ini diturunkan kasus ini dilimpahkan kepada Unit PPA Polres Blitar Guna penyelidikan lebih lanjut ( B soesilo)

