PRN SUMENEP – 6 Poket berisi Sabu yang siap di edarkan oleh NUFAL/Tersangka (28 th), Asal dsn. Karongkong, desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Berhasil di amankan oleh Satreskoba Polres Sumenep di rumah saudara tersangka di desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Senin 03/02/2020, sekitar pukul 19.00 wib.
6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil yang di bungkus sobekan tissue warnah putih yang di amankan dari tersangka oleh Satreskoba Polres Sumenep berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram (berat keseluruhan ± 1,14 gram).
Menurut keterangan yang dihimpun dari AKP Widiarti SH Kasubag Humas Polres Sumenep, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,
kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, posisi terlapor berada di rumah Saudaranya yang beralamat di desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,
“Petugas dengan tim yang di pimpin langsung oleh IPTU AGUS RUSDIYANTO, S.H (KBO SATRESNARKOBA) langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di rumah saudaranya di desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep dan di temukan barang bukti berupa : 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue yang sempat jatuh kelantai di depan kamar rumah pada saat dilakukan penangkapan,” Penjelasan Widiarti SH, Selasa 04/02/2029.
Setelah barang tersebut terbukti punyak tersangka/terlapor, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sehingga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Erfandi)

