By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: MERASA DI SEKAP PT USAHA BERSAMA SEJATI WARGA NGANJUK MENGADU KEPADA LPK YAPERMA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » MERASA DI SEKAP PT USAHA BERSAMA SEJATI WARGA NGANJUK MENGADU KEPADA LPK YAPERMA
HUKUM

MERASA DI SEKAP PT USAHA BERSAMA SEJATI WARGA NGANJUK MENGADU KEPADA LPK YAPERMA

Redaksi
Last updated: 14 Februari 2020 10:13 pm
Redaksi
Published: 14 Februari 2020
Share
SHARE

PRN SURABAYA – Apes …dirasakan oleh Nurdiono warga Nganjuk, dalam ekonomi pas-pasan dan istri tergiur iming-iming kerja cepat dan gaji besar harus menunggu di penampungan sekian lama dan tidak ada kejelasan. 14/2.

Berawal dari tawaran kerja sebagai Pembantu Rumah Tangga/babby sister terhadap Ambar Rusiani (42) dan Tiara Nisnawati (30) dengan gaji besar dan 2-3 hari sudah bekerja dan penawaran ini  dilakukan oleh Petugas Lapangan dari PT USAHA BERSAMA SEJATI, akhirnya mereka berdua tertarik dan mendaftar dan wajib menunggu di penampungan jl. Klampis Anom Surabaya dengan diikat perjanjian kalau belum dapat job pekerjaan dan keluar harus membayar denda Rp.800.000,-.

Lebih lanjut menurut Nurdiono tak lain adalah suami Ambar, dirinya merasa adanya kejanggalan, waktu penawaran awal katanya hanya menunggu 2 hari sudah kerja, namun ditunggu sampai satu minggu lebih masih belum ada kabar.

Masih dalam keterangan Nurdiono, melihat adanya kejanggalan dan keterangan istrinya melalui selulernya bahwa sudah banyak korban calon pekerja yang terkatung-katung dan akhirnya keluar dengan bayar denda 800 ribu, maka dirinya bermaksud menjemput istrinya dan keponakannya (Tiara Nisnawati,red) malah Nurdiono dan kawannya “disekap” dalam gedung penampungan.

“Saya mau jemput istri dan ponakan kok malah disekap 2 jam, pintu gerbang di gembok” jelas Nurdiono.

Sementara menurut Fika selaku staf PT USAHA BERSAMA SEJATI saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan perihal penggembokan pintu saat Nurdiono didalam penampungan, hal ini dengan alasan pihaknya tidak bermaksud untuk menyekap Nurdiono dan kawannya, dirinya hanya ingin calon pekerja ini membayar denda per orang 800 ribu kalau ingin keluar.

Melihat fakta ini Moch Ansory Ketua Umum YAPERMA berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT Usaha Bersama Sejati sudah masuk dalam rana pidana penyekapan dikarenakan sudah melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 333 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ansory juga menambahkan, semestinya kalau alasannya peraturan bagi calon pekerja hendak keluar harus bayar denda 800 ribu, ya pihak PT mestinya menahan calon pekerjanya saja, bukan menahan tamu andaikan tamu ini bikin rusuh atau arogan semestinya pihak PT lapor kepada pihak yang berwajib, bukan malah mengembok pintu. (Red)

You Might Also Like

OJK Berkomitmen Tingkatkan Pengaturan Dan Pengawasan Pada Lembaga Pembiayaan
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional Lewat Beragam Inisiatif Strategis
Adanya Tambak Udang Dikawasan Hutan ‘Tabrak Undang-Undang’. Simak Tanggapan Praktisi Hukum
Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Spesialis Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik Telkom
Wom Finance Dan PT. Cakra Baymax Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
TAGGED:Disekap PerusahaanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?