PRN NGANJUK – Tidak sedikit contoh soal kepala desa dan panitia PTSL masuk jeruji besi dikarenakan memungut biaya PTSL / PRONA melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pada edisi terdahulu penarakyatnews.id telah mengupas dugaan pungutan liar (pungli) yang berindikasi pada perbuatan melawan hukum Korupsi PTSL desa Garu kecamatan Baton Nganjuk yang terdapat pengakuan memungut biaya per bidang Rp.500.000,-.
Baca juga : https://penarakyatnews.id/2020/02/20/kebal-hukum-biaya-prona-500-ribu-ruangan-steril-dari-wartawan-dan-lsm/
Hal ini dibuktikan dengan statement Munir selaku ketua PTSL desa Garu saat didatangi awak media penarakyatnews.id dan disertai pengusiran kepada awak media dengan alibi ruangan desa harus steril dari wartawan dan LSM.
Perkataan Munir yang masih terngiang di telinga wartawan dan LSM :
“Apa, mau tanya apa, gak usah nanya, paling ujung-ujunganya minta duit,”
“Anda tidak boleh masuk, karena ruangan ini steril dari Wartawan dan LSM,”
Sementara menurut Imam Safi’i selaku kepala desa Garu saat dikonfirmasi redaksi melalui selulernya beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa terkait pungutan biaya PTSL didesanya adalah benar 500 ribu per bidang, dan ini sudah menjadi kesepakatan panitia dan pemohon.
Masih dalam keterangan Imam Safi’i saat ditanya apakah hal ini sudah di koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, BPN dan lainnya ? Imam Safi’i tidak berkenan menjawab dan meminta persoalan ini dianggap selesai.
Terdapat hal yang mengejutkan informasi dari salah satu aktivis LSM Nganjuk sebut saja Tegar, pria tinggi gagah ini mengabarkan bahwa sebelum Kepala desa Imam Safi’i berangkat ziaroh ke Madura telah bagi-bagi ampao kepada kurang lebih 30 wartawan dan LSM dengan nilai 100 ribu per ampao.
Terkait hal ini melalui WhatsApp Imam Safi’i membenarkan dan menurutnya uang yang dibagikan adalah uang pribadinya.
Lebih lanjut menanggapi pemberitaan yang berkembang Moch Ansory selaku ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA angkat bicara, sikap dan perilaku seorang Munir (ketua panitia PTSL desa Garu) terkesan hanyalah dibuat untuk menutupi perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ingin dipublikasikan, hal ini sangat disayangkan pasalnya PTSL adalah program pemerintah bukan individu.
“Presiden saja memerintahkan kepada semua lapisan masyarakat atau lembaga kontrol sosial untuk mengawasi dan melaporkan setiap adanya temuan penyimpangan dalam pemerintahan” pungkas Moch Ansory.
Dari data sementara yang di gali awak media PRN, terdapat sekitar 1009 pemohon PTSL desa Garu, jika ditarik kesimpulan dapat diartikan sisa uang lebih yang dikuasai panitia dan kepala desa Garu sebesar 350.000×1009 = Rp. 353.150.000. dikemanakan sisa pungutan PTSL desa Garu ?…(Tobing/ida)

