PRN SUMENEP – Kegiatan pungutan uang untuk bimbingan siswa guna perbaikan nilai yang sering dilakukan oleh oknum Guru Kimia di SMA N 1 Sumenep menjadi sorotan publik, khususnya Wartawan dan LSM yang tergabung dalam Ikatan Wartawan & LSM (IKWAL) Sumenep. Kamis 05/02/2020.
Ali Ketua Ikwal Sumenep mengatakan bahwa kegiatan Pungutan uang yang di lakukan oleh oknum Guru SMA N 1 Sumenep tersebut sesuai dengan pernyataan dari Sugiono Kacab Provinsi Pendidikan yang ada di kabupaten Sumenep adalah Pungutan Liar (Pungli), karena tidak ada perintah atau aturan yang berlaku memperbolehkan untuk melakukan pungutan tersebut.
Pernyataan dari Maswiyanto. M.Pd. guru Kimia yang melakukan pungutan tersebut sebesar Rp 200.000/siswa, mengatakan bahwa sebagai siswa yang tidak mengikuti kegiatan bimbingan tersebut uangnya sudah di kembalikan ke pada siswa. Diberitakan sebelumnya di media Pena Rakyat News, di bantah oleh salah satu ortu siswa yang tidak bersedia disebutkan nama.
BERITA SEBELUMNYA: https://penarakyatnews.id/2020/03/05/aroma-pungli-oknum-guru-sman-i-sumenep-tarik-uang-perbaikan-nilai/
Orang tua (ortu) siswa/murid tersebut mengatakan bahwa uang yang di pungut oleh guru tersebut dalam satu kelas dari teman anaknya tidak ada yang dikembalikan, dan kegiatan tersebut sampai saat Ini tidak ada kegiatan bimbingan tersebut.
“Saya sudah tanyakan ama anak saya uang tersebut belum dikembalikan (anakku marah-marah ke saya takut sampai di panggil oleh gurunya), dan pihak guru/sekolah tersebut tidak pernah memberikan keterangan/penjelasan kepada orang tua terkait kegiatan pembinaan tersebut”. Ucap ortu siswa, Kamis 05/02/2020.
Lanjut ortu siswa, “Setiap ada mata pelajaran pasti mengadakan les/bimbingan yang dilakukan oleh Gurunya yang di adakan di rumahnya dengan memungut biaya dan apabila tidak mengikuti les tersebut nilai rapot anak saya kosong”. Imbuh ortu siswa dengan nada agak takut anaknya terancam. (Erfandi)

