By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SERTIFIKAT WARGA BULAK WANGI SHM No : 502 TAHUN 2011 DIPUTUS OLEH PN. TANGERANG TELAH DIGELAPKAN OLEH “AR “ TERNYATA BERADA DI PT. BTN MENUAI GUGATAN CLASS ACTION
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SERTIFIKAT WARGA BULAK WANGI SHM No : 502 TAHUN 2011 DIPUTUS OLEH PN. TANGERANG TELAH DIGELAPKAN OLEH “AR “ TERNYATA BERADA DI PT. BTN MENUAI GUGATAN CLASS ACTION
HUKUM

SERTIFIKAT WARGA BULAK WANGI SHM No : 502 TAHUN 2011 DIPUTUS OLEH PN. TANGERANG TELAH DIGELAPKAN OLEH “AR “ TERNYATA BERADA DI PT. BTN MENUAI GUGATAN CLASS ACTION

Redaksi
Last updated: 23 Maret 2020 11:03 am
Redaksi
Published: 23 Maret 2020
Share
SHARE

Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA) Diminta oleh 22 Warga Bulak Wangi, Desa Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Gugatan Class Action di PN. Tangerang, Senin (23/03/2020). Berita PenaRakyat.News/Ujang Kosasih.

PRN DEPOK – Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA Moch. Ansory memberi kuasa dan Menugaskan Pengurusnya dengan menggunakan hak gugat organisasi YPK untuk bersidang Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Tangerang bersama-sama 6 Personil Perwakilan Kelompok warga Kedaung untuk memperjuangkan dikembalikannya Sertifikat Hak Milik No : 502 yang pada Tahun 2011 digelapkan oleh seseorang yang berinisial AR yang saat ini diketahui berada di BTN; Senin,  23 Maret 2020 | 09:05 WIB.

Berawal sekitar Tahun 2005 ada 27 warga Desa membeli tanah kavling dari Lurah Kedaung totalnya seluas 3.020 m2 tanah tersebut  masuk dalam Sertifikat No. 502 milik AR, namun sampai tahun 2011 Sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada 27 Pembeli warga Kedaung dan berakhir Dilaporkan Polisi.

Dalam keterangannya Ansory selasku Ketua Umum YAPERMA kepada awak media Pena Rakyat News, bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Menetapkan AR terbukti secara Sah menggelapkan SHM No. 502 tersebut dan menghukum AR dengan pidana penjara 10 (Sepuluh)  bulan, dan AR berjanji akan menyerahkan Sertifikat 502 pada 27 Warga Kedaung, AR dalam Gugatan Class Action ini sebagai TERGUGAT  I, terang Ansory.

Sedangkan Tergugat II dan III dalam Gugatan Class Action ini yang menghilangkan Sertifikat No. 502 dimaksud, Tiba-Tiba pada sekitar Akhir tahun 2019 Terpasang Papan Pengumuman yang menyatakan Bahwa “Tanah dan bangunan ini agunan Debitur menunggak di Bank BTN atas nama PT. NUANSA EXPO DINAMIKA, maka dalam Gugatan ini disebut TERGUGAT IV dan TERGUGAT V.

Ketua Yaperma melanjutkan dalam gugatan Class Action ini, Para Warga Kedaung meminta agar Para Tergugat mengembalikan Sertifikat No. 502 dimaksud agar Akta Jual beli dari 27 Warga tersebut dapat ditingkatkan menjadi SHM atas nama masing-masing Pembeli atau warga yang memiliki bukti AJB;

Lebih dalam Ketua Yaperma Kasus ini sebenarnya adalah Ranah Pidana oleh karena AR telah dinyatakan bersalah oleh PN. Tangerang,  sehingga Sertifikat No. 502 yang digelapkan tersebut dapat dikatagorikan hasil kejahatan sehingga yang terbukti menguasai Sertifikat No. 502 tersebut adalah Pelaku Tindak Pidana Pertolongan jahat (Penadah) sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP, namun oleh karena Warga menginginkan selain minta Sertifikatnya dikembalikan juga meminta ganti rugi dari Para Tergugat sejak Tahun 2005 sampai 2020, maka kasus ini didaftarkan dalam Perkara Perdata dengan menggunakan model Gugatan Class Action, Kata Ketua Yaperma mengakhiri infonya (Jurnalis :Ujang Kosasih);

You Might Also Like

‘CV ADHIJOYO’ Mulai Ngawur ..Keruk Pasir Diluar Titik Kordinat
SMK RADEN PATAH ‘ Tabrak Aturan’  Alumni Ambil Ijazah Harus Lunas Tunggakan
Anggota Dewan Kabupaten Malang Tersandung Dugaan Cinta Segitiga Dan Penyebaran Foto Bugil
Jalan Raya Sawangan Selalu Padat Merayap, Jadi Keluhan Warga
Kembali Berulah Rampas Mobil, LPK YAPERMA Segera Gugat PT. SIZUKI FINANCE
TAGGED:DepokYaperma Menggugat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?