PRN SUMENEP | Menurut surat edaran dari Kementrian Pemerintah Pusat yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah kabupaten Sumenep untuk Murid dilakukan belajar di rumah dengan sistem online Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring) saat ini sampai situasi Covid-19 selesai. Sabtu 02/05/2020.
Belajar di rumah dengan Daring ketentuan dari pusat memang tidak efektif dan rugi dalam dunia pendidikan bagi anak didik, hal itu dilakukan karena ada pandemi Covid-19, demi untuk memutuskan mata rantai penularan wabah virus Corona yang sering disebut juga Covid-19.
Dalam wawancara awak media dengan Drs. Ec. Carto, MM, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Sumenep mengatakan bahwa, penjelasan Pemerintah Pusat sesuai dengan Surat Edaran (SE), kabupaten Sumenep tidak bisa disamakan dengan kondisi di yang ada di Ibukota Jakarta untuk belajar dirumah dengan alat bantu online Daring.
“Kalau di Kota Sumenep mungkin belum tentu bisa sepenuhnya pembelajaran Murid dirumah mengikuti dengan sistem Daring, karena murid-murid belum tentu semuanya punya HP, dan jaringan belum banyak yang sampai”. Ucap Carto.
Carto menambahkan bahwa, bagaimanapun itu pembelajaran bagi Murid adalah tanggung jawab dari sekolah sehingga ditempulah dengan langkah langkah dari Kepala sekolah membagi tugas dengan semua guru untuk langsung memberikan pelajaran dengan Daring dan Luring, seperti yang telah dilakukan guru Afan dengan mendatangi satu persatu Murid kerumahnya untuk memberikan pelajaran.
“Pembelajaran di Luar Jaringan (Luring), sudah banyak di lakukan oleh para Guru yang lain yang ada di kabupaten Sumenep, cuma hanya tidak dikenal seperti Guru Afan yang terekspos di media”. Imbuh Carto.
Karena itu Carto berharap kepada Pemerintah Pusat untuk mengupayakan yang lain selain sistem daring dan siaran RRI, Pemerintah pusat juga memberikan himbauan kebawah agar melakukan kreativitas lain selain sistem Daring.
“Kami berharap Pemerintah Pusat jangan hanya berfikir Daring saja harus ada kreativitas untuk berfikir bahwa bagaimana kalau jaringan internet tidak ada dan Murid/Wali tidak punya Hp, Pemerintah Pusat juga memberi himbauan kepada Wali Murid agar juga bisa mengawasi anaknya untuk belajar, jangan hanya melimpah semuanya pada Guru, supaya anaknya bisa tetap belajar di rumah”. Harapan Carto kepada Pemerintah Pusat.
Carto menghibau kepada seluruh Kepala sekolah yang ada di kabupaten Sumenep, mempunyai tanggung jawab melakukan koordinasi dengan dinas dan membuat kreativitas untuk bagaimana cara belajar Daring maupun Luring kepada Guru, dan apabila pembelajaran tidak bisa di lakukan online, Guru harus melakukan komunikasi dengan pihak Wali Murid dan ada timbal balik dari Wali Murid dengan sedikit memberi laporan lisan kepada para Guru pengajar.
“Para Guru harus bertanggung jawab kepada Pengawas di lapangan, untuk memberikan laporan Guru dalam kegiatan pembelajaran sistem Daring, Luring, maupun kreativitas kreativitas yang dilaksanakan oleh pihak sekolah/Guru dengan laporan online atau laporan tulisan”.
Hal itu dilakukan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep guna untuk bagaimana cara suatu pembelajaran bagi Murid agar tetap bisa belajar di rumah dalam situasi Covid-19 seperti sekarang ini, dan Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep tetap akan melakukan yang terbaik untuk anak didiknya. (Erfandi)

