By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Akibat Hubungan Terlarang, Dalam Waktu 2×24 Jam Pelaku Dibekuk Polsek Ciputat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Akibat Hubungan Terlarang, Dalam Waktu 2×24 Jam Pelaku Dibekuk Polsek Ciputat
METRO JABODETABEK

Akibat Hubungan Terlarang, Dalam Waktu 2×24 Jam Pelaku Dibekuk Polsek Ciputat

Redaksi
Last updated: 7 Agustus 2020 5:07 pm
Redaksi
Published: 7 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN TANGSEL |  Terbuai Api Cemburu, tersangka berinisial (ST) harus berurusan dengan Reskrim Polsek Ciputat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tega membakar rumah wanita yang di idolakannya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti menuturkan, berawal dari terbakar api cemburu pelaku (ST) dengan wanita idamannya karena dia sudahtidak mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, terang Kapolsek Ciputat saat press realise, Jumat (7/8/2020).

Diketahui, sebelumnya Unit Reskrim polsek ciputat mendapat informasi bahwa di daerah jalan Punawarman, Kel. Pisangan. Kec. Ciputat Timur, telah terjadi kebakaran, kemudian piket reskrim polsek ciputat meluncur untuk melakukan pengecekan tkp, setelah sampai di tkp dan anggota reskrim polsek ciputat mendapatkan informasi bahwa ada 3 (tiga) orang korban dan dibawa ke rumah sakit Hermina.

Menurut korban (NR) bahwa pada saat ketiga korban tertidur tiba – tiba korban NR terbangun karena mencium bau asep kebakaran dan pada saat terbangun api sudah membesar dan korban NR berteriak meminta penolongan, selanjutnya warga yang mendengar teriakan langsung bergegas memadamkan api, ucap Kompol Endy Mahandika, SH.

Dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek ciputat, diketahui bahwa kebakaran tersebut diduga ada yang melakukan pembakaran dengan sengaja oleh seseorang yang berinisial (S) dengan bukti awal yang cukup.

Pelaku (S) berhasil diamankan saat hendak bertemu dengan seorang wanita yang berisinial (M) di sebuah tempat di Villa Cinere Mas, tegas Kompol Endy Mahandika.

Disisi lain, menurut keterangan Pelaku (ST), mengaku membakar rumah tersebut dengan modus menggunakan obat nyamuk bakar yang juga sudah disiapkan disampingnya sebuah drigen berisi bensin.

Kemudian tim opsnal polsek ciputat di bawah pimpinan kanit reskrim Iptu Erwin Subekti S.H. bergerak dan sekitar jam 21.30 wib tim opsnal polsek ciputat berhasil melakukan penangkapan pelaku (ST) yang diduga melakukan pembakaran dan digelandang ke mapolsek Ciputat.

Tersangka diganjar Pasal 187 Ayat 1e Dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ria)

You Might Also Like

Pemerintah Kabupaten Tangerang Bersama Unsur Forkopimda Sepakat Tunda Pilkades Serentak
KERJA BAKTI BERSAMA WARGA RUKUN WARGA 008 DESA JAYAMULYA, SERANG BARU KAB.BEKASI
Sekda Buka Simulasi Pilkades Serentak di Kecamatan Legok
Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
HAB Ke-72 Kemenag DKI Jakarta Bertema “Tebar Kedamaian”
TAGGED:Hubungan TerlarangTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?