By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SAT SABHARA POLRES SUMENEP TANPA LELAH MEMBERIKAN PENGAMANAN OBVITNAS PADA MASYARAKAT.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SAT SABHARA POLRES SUMENEP TANPA LELAH MEMBERIKAN PENGAMANAN OBVITNAS PADA MASYARAKAT.
KABAR POLISI

SAT SABHARA POLRES SUMENEP TANPA LELAH MEMBERIKAN PENGAMANAN OBVITNAS PADA MASYARAKAT.

Redaksi
Last updated: 7 Agustus 2020 7:20 pm
Redaksi
Published: 7 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Berdasarkan UU kepolisian No. 2 tahun 2002 pasal 5, Sat Sabhara Polres Sumenep tak kenal lelah dalam melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berperan aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Jum’at 07/08/2020.

AKP ABD. MUKIT. SH, Kasat Shabar Polres Sumenep, melalui Kanit Obyek vital nasional (OBVITNAS) IPDA Miftahul Rahman menjelaskan bahwa, Berdasarkan UU No. 2/2002 pasal 5 tersebut, Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek-obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional.

“Berdasarkan Keppres No. 63 tahun 2004, sifat-sifat ancaman dan dampak keamanan, maka sektor-sektor yang dapat dikategorikan sebagai obvitnas adalah telekomunikasi, transportasi (darat, laut dan udara), jasa keuangan dan perbankan, ketenagalistrikan, minyak dan gas (oil & gas), pasokan air bersih, unit-unit layanan gawat darurat/ emergency services (seperti rumah sakit, kepolisian dan pemadam kebakaran), dan kantor-kantor kegiatan pemerintahan”. Jelasnya.

Dirinya menjelaskan Keppres No. 63 tahun 2004, bahwa konfigurasi standar pengamanan setiap obvitnas harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI serta melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Negara RI (Pasal 5).

“Berdasarkan mandat Keppres No. 63/2004 tersebut, Kepala Kepolisian Negara RI mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional. Pedoman sistem pengamanan obvitnas ini mencakup pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, manajemen audit pengamanan serta pengawasan dan pengendalian”. Tegas IPDA Miftahul Rahman.

IPDA Miftahul Rahman yang di sebut juga artis Polres Sumenep yang memiliki suara merdu menambahkan bahwa, Meskipun telah ditetapkannya Keppres No. 63/2004 dan Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional, namun implementasi sistem pengamanan obvitnas masih dirasa belum optimal. Banyak obvitnas yang belum memiliki sistem pengamanan yang sesuai standar dengan standar yang telah ditetapkan serta rawan terhadap ancaman gangguan keamanan, seperti ancaman serangan terorisme yang dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional.

“Polri juga masih dihadapkan pada beberapa kelemahan atau kendala dalam penanganan obvitnas, diantaranya :
a. Masih kurangnya koordinasi pengamanan antara pengelola obvitnas dengan Polri, sehingga bila terjadi gangguan keamanan, maka sulit bagi Polri untuk masuk ke lokasi obvitnas;
b. Masih kurangnya pemahaman sistem pengamanan yang harus dilaksanakan oleh petugas keamanan;
c. Pengelola obvitnas masih belum peduli terhadap konfigurasi standar pengamanan;
d. Sistem pengamanan obvitnas masih dibawah standar, sehingga kadang masih terjadi unjuk rasa di obvitnas;
e. Sarana prasarana pengamanan Polri masih terbatas atau belum tercukupi, sebagai contoh belum terpasangnya CCTV;
f. Personil pengamanan Polri yang masih terbatas, DSPP 4.250 personil;
g. Belum dimanfaatkannya teknologi moderen/ canggih dalam sistem pengamanan;
h. Pengelola obvitnas masih kurang peduli terhadap potensi lingkungan sosial untuk pelaksanaan pengamanan obvitnas”. Imbuhannya.

Standar Sistem Pengamanan Obvitnas memiliki peran yang cukup stratagis dalam mendorong pembangunan nasional serta dapat mempengaruhi sistem perekonomian nasional, sistem politik dan pemerintahan serta keamanan nasional.

“Standard sistem pengamanan yang ketat, sehingga mampu memperkecil risiko dan dampak keamanan yang ditimbulkan akibat adanya ancaman dan gangguan keamanan. Standard sistem pengamanan obvitnas dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai pencapaian kinerja sistem pengamanan obvitnas”. Tutupnya. (Deddy/Erf).

You Might Also Like

Gelar Vaksinasi, AKBP Pandia Himbau Masyarakat Segera Mendaftarkan Diri Melalui Website Polres Bojonegoro
Dua Pemuda Transaksi Barang Setan Diringkus Satreskoba Sumenep
Komjen Pol Agus Andrianto Pimpin Upacara Virtual Kenaikan Pangkat 390 Personel Jajaran Baharkam Polri
Dendam Lama Terungkit, “Carok” Terjadi Satu Lawan Tiga di Arjasa
HARI JADI SUMENEP KE-750 : Disparbudpora Menggelar “Malam Grand Final Duta Wisata Kacong Cebbing 2019”
TAGGED:SumenepTugas Polri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?