By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: MENGURAI PANGKAL BENANG RUWET OBAT HEWAN ILEGAL
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » MENGURAI PANGKAL BENANG RUWET OBAT HEWAN ILEGAL
OPINI

MENGURAI PANGKAL BENANG RUWET OBAT HEWAN ILEGAL

Redaksi
Last updated: 11 Agustus 2020 11:52 pm
Redaksi
Published: 11 Agustus 2020
Share
SHARE

OPINI PUBLIK | Undang-undang No. 18 Thn 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 39 menyatakan bahwa; Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, pharmakopeutika, premiks dan sediaan alami.

Terkait peredaran obat hewan, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Thn. 1992 tentang Obat  Hewan mewajibkan bagi semua obat hewan yang beredar sebelum digunakan di lapangan baik itu digunakan oleh para peternak maupun  perorangan, produksi luar maupun dalam negeri, harus telah diuji terlebih dahulu mutu/kualitasnya agar dapat memberi jaminan keamanan bagi para pengguna obat hewan tersebut.

Dengan ketersediaan obat hewan bermutu merupakan jaminan bagi kesehatan hewan, sekaligus menopang peningkatan pertumbuhan industri peternakan yang amat sangat berperan untuk pengembangan agribisnis peternakan di Indonesia. Dengan demikian ketersediaan protein hewani akan lebih terjamin dalam menunjang program swasembada daging di dalam negeri.

Namun prakteknya, masyarakat sering tertipu dalam pemakaian obat hewan ilegal yang tidak diketahui dengan jelas isi kandungannya. Banyak kemungkinan Obat hewan ilegal tersebut mengandung sejumlah zat yang membahayakan bagi organ tubuh tertentu. Apalagi ditengarai obat hewan ilegal tersebut merupakan barang selundupan, bahkan tidak disertai cara pemakaiannya atau meskipun ada tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Selain merugikan masyarakat pengguna yang kurang mengerti bahaya penggunaan obat hewan ilegal tersebut, karena tidak ada jaminan keamanan dari Pemerintah, negara juga dirugikan karena mengurangi pendapatan negara untuk tarif pengujian maupun pajak bea masuk.

Sejak tahun 2004, setiap tahunnya, hingga kini, kurang lebih 400-an sertifikat lulus uji obat hewan diterbitkan oleh Laboratorium Penguji Mutu Obat Hewan, sudah barang tentu obat hewan tersebut mendapatkan nomor registerasi, akan tetapi obat hewan yang belum terdaftar masih banyak sehingga dapat dikategorikan obat hewan ilegal. Karena tidak terdaftar (tidak memiliki nomor registrasi), ataupun sudah terdaftar dan memiliki nomor registrasi namun masa berlakunya telah habis.

Hal serupa juga terjadi pada manusia dalam kaitannya dengan obat, khususnya obat tradisional, situasi dan kondisi yang tidak menentu membuat semakin maraknya persediaan obat tradisional berbagai jenis dan merek, termasuk didalamnya obat tradisional ilegal, dimana sudah seharusnya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengaturnya, sebab konsumenlah orang pertama yang terkena akibatnya.

Ada banyak beberapa SK Mentari, Peraturan Pemerintah, atau Undang-undang yang berhubungan dengan Obat Hewan yang pernah diterbitkan antara: (1) PP Republik Indonesia No 78 thn 1992 tentang Obat  Hewan; (2) SK Mentan RI No. 110/Kpts/OT.210/2/1993 tentang Pengujian Residu Obat Hewan dan Cemaran Mikroba; (3) SK Mentan RI No: 808/Kpts/OT.260/12/1994 tentang Syarat Pengawas dan Tata Cara Pengawasan Obat Hewan; (4) SK Mentan RI No: 466/Kpts/OT.140/V/1999 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik; (5) SK Mentan RI No:453/Kpts/TN.260/9/2000 tentang Obat Alami untuk Hewan; (6) SK Mentan RI No: 456/Kpts/OT.140/9/2000 tentang Pembuatan, Penyediaan dan/atau Peredaran Obat Hewan oleh Lembaga Penelitian, Lembaga Pendidikan Tinggi dan Instansi Pemerintah; (7) Undang-Undang RI  No. 18 Thn. 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang tersebut didalamnya telah memuat rambu-rambu agar tidak mengedarkan dan memproduksinya tanpa memiliki lisensi yang sah seperti obat; biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran, tidak diberi label dan tanda, dan tidak memenuhi standar mutu. Maka jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang ada otomatis dikenakan pidana, sebab telah dicantumkan ketentuan pidananya pasal demi pasal.

PR bagi Pemerintah terkait dengan Pengawas Obat Hewan tersebut jelaslah menjadi keharusan untuk melaksanakan pengawasan dan tindakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran tentang obat hewan tersebut. Banyak kendala memang salah satu diantaranya sebagian besar Pengawas Obat Hewan didaerah belum mendapatkan pelatihan dalam melakukan tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga tidak memenuhi kapasitas yang berkompeten dalam melakukan proses-proses sampai kepada pengadilan.

Padahal dalam kondisi penyakit hewan tengah mewabah di lapangan, acap kali pengguna tidak berpikir panjang dalam penggunaan obat. Maka mereka menggunakan obat hewan yang mudah didapat meskipun belum mengalami pengujian mutu di lembaga penguji mutu tentang obat hewan tersebut. Lekat dalam pikiran mereka adalah bagaimana melakukan penyelematan terhadap hewan ternak dengan menggunakan obat yang dianggap manjur meskipun kandungan obat tidak diketahui, begitu juga cara pemakaiannya karena leaflet bertuliskan bahasa asing yang tidak dimengerti sama sekali.

Apalagi belum diuji mutunya oleh lembaga yang berwenang di Indonesia sehingga nomor registrasinya tidak terbaca. Alih-alih hewan dapat diselamatkan justru malah sebaliknya kebanyakan terjadi di lapangan banyak hewan yang mati setelah penggunaan obat hewan ilegal. Maka dengan banyaknya peredaran obat hewan ilegal di masyarakat, pertanyaannya adalah siapa yang patut dipersalahkan. Penggunakah yang kurang mengerti obat hewan ilegal, atau importir nakalkah yang memasukkan secara ilegal untuk meraup untung sebanyak-banyaknya dari para peternak untuk mengatasi wabah penyakit ternaknya.

Yaah, kalau soal mencari salah dan benar terkait obat ilegal, ini yang sulit seperti mencari dan mengurai pangkal benang ruwet. Namun tetap berharap dan setidaknya ada harapan kedepan Kementerian terkait bakal memiliki bidang atau direktorat penyidikan dan penindakan yang berhubungan dengan obat hewan ilegal, atau sejenis perangkat lunak yang dapat mendekteksi obat hewan ilegal tersebut. Dengan demikian terdapat daya dukung termasuk lahirnya landasan hukum (Peraturan Pemerintah) yang mantap, untuk dapat melindungi masyarakat khususnya peternak kecil dalam menggunakan obat hewan yang baik dan bermutu.

You Might Also Like

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila
Di Jawa Timur Juli 2024 Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang Naik 4,53 Poin
ASAS, TEORI DAN JENIS-JENIS PEMBARENGAN DALAM HUKUM PIDANA
KABID HUMAS POLDA JATIM RILIS KASUS UJARAN KEBENCIAN
Haji Dengan Visa Abal-Abal Semakin Marak, Apakah Hukumnya ?
TAGGED:Opini PublikSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?