PRN KEDIRI | Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F No.4-5 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri telah dilakukan penangkapan pelaku budak sabu oleh Satnarkoba Polresta Kediri.
TM (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi Shabu seberat 9,64 gr beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, satu plastik klip berisi Shabu seberat 2,09 gr beserta plastik klip sebagai pembungkusnya,2 lembar tissu,1 buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, 2 buah pipet kaca,satu unit HP merk Oppo warna hitam.
Dari kejadian ini tersangka kini terancam Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, membeli menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana di maksud dalam *pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk proses selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(dedy/bram)

