PRN KEDIRI | Pada hari minggu tanggal 6 Septemver 2020 sekira pukul 01.00 wib anggota Satreskrim Polsek Semen telah berhasil mengamankan seseorang yang bernama AK (23)tahun, laki laki, warga Dsn Kletak, RT 01 RW 06 Desa Kanyoran, Kec Semen, Kab. Kediri.
Awalnya Petugas Polsek Semen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Cangkring Desa Titik, Kec. Semen, ada peredaran sediaan farmasi Jenis Doble (LL) yang tidak mempunyai ijin, atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 sekira Pukul 01.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan AK yang telah kedapatan dan/mengedarkan Pil Jenis Doble (LL) tanpa seijin berwenang.
Petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi Pil Dobel (LL) isi 100 (seratus) butir,1 tas warna hitam merk Paloalto, 1 buah Handphone Merk OPPO A5s dan Uang tunai Rp. 249.000,-(dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Semen untuk proses lebih lanjut.(dedy/bram)

