By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: UNGKAP DUGAAN PENJUALAN TANAH MILIK NEGARA BAG.3
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » UNGKAP DUGAAN PENJUALAN TANAH MILIK NEGARA BAG.3
HUKUM

UNGKAP DUGAAN PENJUALAN TANAH MILIK NEGARA BAG.3

Redaksi
Last updated: 19 September 2020 8:18 pm
Redaksi
Published: 19 September 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN | Memperdalam kasus Dugaan penjualan Tanah Milik Negara awalnya tanah Hibah yang di berikan oleh wakil presiden RI ke 6 kepada Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Guru Cemara pada tahun 1997 seluas 40.000 m2.

Saat itu secara keseluruhan diamanatkan kepada Koperasi PKGC diabawah ketua Sarkono.

Setelah adanya penelusuran oleh wartawan pena rakyat news perumahan yang di sebut koperasi PKGC di desa Pengsarahan kec. Solear kab Tangerang semula seluas 4 hektar saat ini tanah tersebut kurang lebih tinggal tersisa 10.000 m2 (satu hektar) yang di jadikan hunian/bangunan.

Dari data SITE PLAN dokumen BPN Kabupaten Tangerang ada bangunan milik koperasi PKGC yang terpisahkan oleh jalan akses menuju perumahan komersial perumahan batara yang tak jauh dengan perumahan PKGC.

Selain tanah fasos fasum perumahan Guru PKGC yg di jadikan hunian atau bangunan oleh Sarkono ketua koperasi PKGC diduga dijual sebagian tanah hibah seluas 30.000 (tiga hektar) Untuk kepentingan pribadi dengan kata lain negara telah dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanah seluas 3 hektar. (Zami).

You Might Also Like

Benarkah Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2025 di Desa Jatipasar “Digarong” ?  Lihat Faktanya…
Kuat Dugaan Ulah Chistopher Melancarkan Aksi Penipuan Dibantu Warga Yogyakarta
Wom Finance Dan PT. Cakra Baymax Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
N G A W U R : PT. Jaya Mestika Indonesia Membuang Limbah B3 Disembarang Tempat
TI di Pasir Putih Kota Pangkalpinang Masih Beroperasi
TAGGED:. Bagian TigaBanten
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?