By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “TABRAK ATURAN” SELEKSI DEWAS DAN DIRUT PERUMDA AIR MINUM TRUNOJOYO SAMPANG RAWAN DIGUGAT
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “TABRAK ATURAN” SELEKSI DEWAS DAN DIRUT PERUMDA AIR MINUM TRUNOJOYO SAMPANG RAWAN DIGUGAT
HUKUM

“TABRAK ATURAN” SELEKSI DEWAS DAN DIRUT PERUMDA AIR MINUM TRUNOJOYO SAMPANG RAWAN DIGUGAT

Redaksi
Last updated: 25 September 2020 6:06 pm
Redaksi
Published: 25 September 2020
Share
SHARE

PRN SAMPANG | Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo (PERUMDA Air Minum) Sampang pasca pemberhentian Ir. Achmad Fauzan, MM., sebagai Dirut PERUMDA Air Minum Sampang pada 29 Juli 2020 terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diduga kuat ada tiga masalah yang bertentangan dengan regulasi dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Dirut Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang dan sangat rentan didugat ke PTUN Jawa Timur. Jum’at (25/09/2020)

Hal tersebut di sampaikan oleh Faris Reza Malik Koordinator Lapangan Aktivis Ormas DPC Projokowi Kabupaten Sampang kepada media Pena Rakyat ,” Masalah pertama, masuknya Yazid Solihin Plt Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) seleksi Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang, Yazid Solihin tidak merepresentasikan perangkat daerah, apalagi unsur independen atau perguruan tinggi, tapi merepresentasikan organ PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang. Hal ini karena yang dimaksud perangkat daerah menurut Pasal 1 ayat (23) UU No. 23 Tahun 2014 adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,”Kata Faris.

“Memasukkan Yazid Solihin dalam Panitia Seleksi (Pansel) tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 7 ayat (1 dan 2) dan Pasal 36 ayat ( 1 dan 2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018.

“Masalah yang ke 2 (kedua), pengangkatan melalui seleksi Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo secara bersamaan waktunya melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 26 ayat (1 dan 2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 29 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018. Menurut regulasi tersebut seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi tidak boleh bersamaan waktunya untuk menghindari kekosongan kepengurusan PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang.

Masalah ke 3 (tiga) , Pemerintah Daerah tidak menginformasikan hasil UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan), seperti hasil psikotes, ujian tertulis, penulisan dan presentasi makalah dan rencana bisnis, dan wawancara, peserta calon Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang pada media massa lokal/nasional atau elektronik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut, Kami berpendapat bahwa hasil seleksi Dewas dan Dirut PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang diduga sangat diragukan menurut regulasi. Bahkan, sangat rentan hasilnya digugat oleh berbagai pihak ke PTUN Provinsi Jawa Timur,”Jelas Faris Reza Malik Aktivis DPC Projo Sampang.

Hal senada juga di sampaikan Wahyudi Direktur Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) juga mempertanyakan pemberhentian Dirut PERUMDA Air Minum Sampang 29 Juli 2020. Hal ini menimbulkan spekulasi banyak pihak karena belum genap satu tahun anggaran sejak dia diangkat lagi menjadi dirut kok sudah dinilai kinerjanya.

“Selain itu alasan tidak optimalnya pelayanan PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang harus dbuktikan secara empirik, bukan atas dasar persepsi masyarakat, sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 54 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 54 ayat (2) Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2018,” Jelas Wahyudi.

Sedangkan Yazid Solihin Plt.Dirut PERUMDA Air Minum Kabupaten Sampang saat di wawancarai via selulernya menyampaikan ,” Iya mas benar saya jadi anggota panitia seleksi (Pansel) dan terkait hasil tes wawancara dan tes tulis itu kewenangannya tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan hasilnya sudah di sampaikan ke Pimpinan Daerah dan kenapa seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur PERUMDA Air Minum Trunojoyo Sampang itu bersamaan karena kebetulan tim panitia seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) sudah terbentuk dan Dirut PERUMDA Air Minum dicopot sehingga untuk mengirit anggaran di seleksi bersama ,” Tegasnya.

Penulis : (Ali Seltek)

You Might Also Like

KETUA LSM UMI DPD PROVINSI BANTEN MELAPORKAN OKNUM JAKSA KEJARI TIGARAKSA KAB. TANGERANG KE JAMWAS KAJAGUNG RI
Ada Kejanggalan dalam Sidang Penganiayaan Wartawan Sumenep
MPN Geruduk Polres Malang
Guru Bejat…Beberapa Muridnya ‘Digasak’ dengan Cara Gesekkan Pistolnya ke Pantat
Hak Jawab Terkait Dugaan Pungli Seragam dari Humas SMPN 2 Dlanggu Terkesan Ngambang, Hanya Bisa Ngomong Tidak Bisa Buktikan
TAGGED:SampangTabrak Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?