PRN KEDIRI | Peredaran Narkoba di Kediri nampaknya masih tinggi, sudah banyak Pelaku yang ditangkap Polisi dan dijebloskan Ke Penjara nyatanya masih muncul pelaku baru.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kembali berhasil mengamankan AGASTYA GIAN MAHENDRA Bin GATOT HERU SUNARNO (21) warga Tanjung Desa Ngablak Kec. Banyakan Kabupaten Kediri.
Pelaku diciduk polisi dirumahnya dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, pada Kamis dini hari (06/12/20)
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi, bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka
Dari Penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram beserta plastik pembungkus nya,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berserta simcard ,1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca,3 (tiga) buah sedotan,1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya” Ujar AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi mingguPagi.
“Tersangka berikut barang Buktinya saat ini diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk pengembangan lebih lanjut” Tambah AKP Kamsudi
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.(Bram /arya)

