PRN SUMENEP | Didilai penghinaan dan dugaan ujaran kebencian, postingan akun Facebook atas nama ‘Fsr’ dilaporkan ke Polres Sumenep oleh JAILANI sebagai Plt. Camat Sapeken Pemkab Sumenep, pada hari Senin 30 November 2020 lalu.
Karena dugaan tindak pidana penghinaan melalui Facebook telah memenuhi unsur-unsur sebagai dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sehingga pihak polres Sumenep mengeluarkan Laporan Polisi dengan. No: LP-B/271/XI/RES.1.14./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep.
Berdasarkan surat laporan Polisi tersebut menerangkan, bahwa postingan di akun Facebook atas nama ‘Fsr’ menyebutkan bahwa, “Jailani sebagi PLT Camat Sapeken telah berahir 31 Oktober 2020, sehingga tidak mempunyai hak untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat Sapeken”. Paparnya.
Hal itu bermula, Pada bulan Agustus 2020, Plt Camat Sapeken menerima surat dari Disparbudpora Kabupaten Sumenep, perihal permintaan data pengguna tanah milik Pemkab Sumenep di areal Gor Sapeken.
Setelah itu, Kabidpora di Disparbudpora Sumenep melakukan pemeriksaan hasil rehabilitasi GOR dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa pengguna tanah tersebut akan dibangun lapangan sepak takraw dan bagi pengguna tanah di area itu akan direlokasi ke tanah milik dinas perikanan Kabupaten Sumenep, yang berada di seberang jalan GOR.
Bagi setiap rumah warga yang direlokasi akan diberi bantuan secara pribadi Oleh Kabidpora sebesar Rp 500.000 untuk kebutuhan gotong royong.
Dari hal itu, pada waktu sosialisasi berlangsung yaitu sekitar pukul 10.30 wib, Jailani mendapat informasi dari Aldy bahwa akun Facebook bernama ‘Fsr’ memosting dugaan ujaran kebencian tersebut. Merasa sebagai Plt Camat Sapeken tidak nyaman dari postingan tersebut, sehingga Jailani melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Sumenep. (Erfandi)

