By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Sidoarjo Sosialisasi Larangan Atribut FPI Eksis
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Sidoarjo Sosialisasi Larangan Atribut FPI Eksis
HUKUMKABAR POLISI

Polresta Sidoarjo Sosialisasi Larangan Atribut FPI Eksis

Redaksi
Last updated: 9 Januari 2021 6:04 pm
Redaksi
Published: 9 Januari 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO| Polresta Sidoarjo beserta jajaran Polsek sosisalisasi larangan penggunaan atribut ormas terlarang FPI di Wilayah Hukumnya. Larangan meneruskan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Sabtu, 9/1/2021.

Seperti diektahui, pada tanggal 1 Januari 2021, Kapolri telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol FPI (Front Pembela Islam). Hal ini sesuai keputusan pemerintah, bahwa FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang.

Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut, bahkan Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan UU yang berlaku.

Berdasarkan itulah Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemasangan maklumat tersebut dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Seperti di Balai Desa, musholla, fasilitas publik, bekas kantor sekretariat FPI, dan beberapa titik lain.

“Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI,” terang Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (9/1/2021). Ia berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini. (SAMOSIR/YULI/MMP)

You Might Also Like

Putusan Sela dalam Perkara Pidana Nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DI PENGADILAN NEGERI SUKADANA Terkesan Unik
Kapolres Ngawi Pimpin Rilis Akhir Tahun 2022
Pelaku Pengeroyokan Penonton Kuda Lumping Ditangkap Satreskkrim Polres Kediri
Polresta Banyuwangi Gelar Latops Operasi Patuh Semeru 2022
‘Serobot’ Tanah Milik Warga, Pemdes Wonoploso Bakal Dipolisikan
TAGGED:FPIMaklumat KapolriOrmas TerlarangPolresta Sidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?