By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dilema dan Manipulasi Girik dalam Pusaran Mafia Tanah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dilema dan Manipulasi Girik dalam Pusaran Mafia Tanah
HUKUMNUSANTARA

Dilema dan Manipulasi Girik dalam Pusaran Mafia Tanah

Redaksi
Last updated: 5 Maret 2021 11:28 pm
Redaksi
Published: 5 Maret 2021
Share
SHARE

PRN SURABAYA|  Larangan penerbitan girik oleh Ditjen pajak menjadi dilema berkepanjangan. Di satu sisi dibutuhkan sebagai refrensi yang menunjukkan bahwa seseorang sebagai pemilik tanah, di sisi lain rawan manipulasi dalam penerbitannya. Jumat (5/3/2021).

Pelarangan penerbitan Girik tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak nomor 32 tahun 1999.

Meski dilarang, faktanya hingga saat ini girik masih tetap berlaku dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan.

Perlu diketaui, tanah girik merupakan tanah yang memiliki tanda kepemilikan berdasarkan hukum adat. Tanda kepemilikan ini bukanlah sertifikat tanah, sehingga kepemilikannya tidak tercatat di kantor pertanahan.

Biasanya tanah girik merupakan tanah waris yang belum diubah hak atas tanahnya. Itu sebabnya tanah girik sangat rentan disengketakan.

Bukan saja internal waris, Girik menjadi salah satu pintu masuk praktek pemalsuan dokumen pertanahan oleh mafia tanah.

Dilansir dari media Kompas.com (4/3/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Agus Widjayanto mengatakan, girik sendiri diterbitkan oleh kepala desa setempat sebagai alas hak atas tanah.

“banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik, ada juga Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” tambah Agus dari informasi yang dilangsir dari media Kompas.com.

Terkait permasalahan ini, Iskandar Laka S.H., M.H., angkat bicara. Kepada PRN, Dosen peneliti ini mengatakan bahwa sejak Undang-undang Pokok Argraria (UUPA) tahun 1960 diberlakukan, masyarakat diperitahkan untuk mengkonversi hak atas tanah dengan sertifikat hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun 1961 yang dirubah menjadi PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah.

Masih dalam keterangan Iskandar, menurutnya, kesadaran dan pengetahuan yang minim mengenai proses konversi hak lama menjadi sertifikat hak atas tanah sebagai faktor masih banyaknya ditemukan tanah girik.

“Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat sebab ini juga berkaitan dengan pemberian kepastian hukum hak atas tanah,” tutup Iskandar Laka dalam menanggapi permasalahan Girik.

Penulis: Samosir.

You Might Also Like

Warga Pule Resah…Bau Busuk Ternak Ayam Jadi Penyebab
Bupati Lampung Timur Ambil Sumpah dan Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab
Uang Warga Pemohon Sertifikat Masih Samar, Kuat Dugaan Adanya Konspirasi
Karena Tidak Koperatif Supadi Sang Penyandang Gelar ‘Abal-abal’ Dibekuk di Jalan
KAPOLSEK BISSAPPU POLRES BANTAENG MEMBAGIKAN BANTUAN KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU
TAGGED:GirikMafia Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?