By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PPKM Sidoarjo Hari Ke-3, “SENSE OF CRISIS” Forkopimka Tulangan Dipertanyakan. Cafe dan Karaoke Tetap Buka, Apa Pejelasan Camat?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PPKM Sidoarjo Hari Ke-3, “SENSE OF CRISIS” Forkopimka Tulangan Dipertanyakan. Cafe dan Karaoke Tetap Buka, Apa Pejelasan Camat?
Covid 19KABAR JATIM

PPKM Sidoarjo Hari Ke-3, “SENSE OF CRISIS” Forkopimka Tulangan Dipertanyakan. Cafe dan Karaoke Tetap Buka, Apa Pejelasan Camat?

Redaksi
Last updated: 14 Januari 2021 10:04 am
Redaksi
Published: 14 Januari 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo tidak memberi kesan adanya “SENSE OF CRISIS”. Istilah yang sering dipakai presiden Jokowi untuk menggambarkan kepekaan atas situasi darurat.

Karaoke dan Cafe tetap beroperasi meski poin ke 6 dari Surat Edaran Bupati menginstruksikan untuk mematuhi Perbup 58 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi. Kamis, 14/1/2021.

Dalam Perbup 58 Tahun 2020 pasal 18 poin 2  yang telah diubah dengan Perbup 72 Tahun 2020 jelas menyatakan bahwa Karaoke dilarang beroperasi. Hal ini juga ditegaskan oleh Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) pada jumpa Pers pada Senin, 21/12/2020 di Pendopo kabupaten Sidoarjo.

“Saya tegaskan Perbup 58 masih berlaku, tempat hiburan malam masih belum diijinkan beroperasi,” demikian kutipan penjelasan Kasatpol PP Widiantoro Basuki.

Ketegasan Komandan penegak Perda ini tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Dari pantauan Media, di wilayah hukum Kecamatan Tulangan, rata-rata Karaoke masih tetap buka dengan leluasa.

Sebut saja Cafe dan Karaoke X (bukan nama sebenarnya, red). Karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Kebaron no. 44 ini tetap beroperasi. Dengan 4 Room yang dimiliki, awak media yang menyamar sebagai pengunjung ditawarkan LC (wanita pemandu lagu) dan paket minuman beralkohol.

Menyikapi hal ini, Camat Tulangan Drs. YOKO DIDIK yang di mintai konfirmasinya, menyampaikan bahwa saat ini kegiatan tersebut diperbolehkan dengan kapasitas berkurang.

“Kan sekarang boleh dengan kapasitas berkurang kalau saya ngak salah ya,” demikian penjelasan Camat.

Lebih lanjut pemegang kendali pemerintah Kecamatan ini menyampaikan bahwa perbup 58 berlaku jika kegiatan usaha ini melebihi pembatasan jam malam.

“Kalau melebihi jam malam ya,” demikian ungkap pak Camat merespon penyataan awak media yang menegaskan bahwa Perbup 58 tahun 2020 masih berlaku walau sudah ada Surat Edaran Bupati.

Masih dalam keterangan Yoko, dalam keterangannya, pemimpin pemerintah Kecamatan ini mengakui bahwa di wilayahnya memang belum ada tempat Karaoke yang memiliki ijin.

“Kalau ijin ya belum ada mas,” jawab Camat ketika ditanya berapa banyak tempat Karaoke yang telah memiliki izin di wilayah Tulangan.

Disisi lain, Kapolsek Tulangan menyampaikan respon baik terhadap permasalahan ini. Dalam pernyataannya, AKP. Anak Agung GPW. S.H. menyampaikan siap dan mendukung penegakan hukum atas setiap informasi yang masuk.

“Saya akan segera berkordinasi dengan forkopimka sebab ini rananya penegakan Perda,” demikian keterangan Kapolsek yang terkesan menghargai wewenang Satpol PP sebagai penegak Perda. (Yuli/Samosir)

You Might Also Like

Pemerintah Desa Gampingan Bersama Direktur PT Alam Sinar H. Rofi’i Iswahyudi Kembali Gelar Umroh Gratis
Program Kegiatan PKK Sidoarjo, Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono Menyinggung Anomali antara Prestasi Duta Wisata dengan Kontribusi PAD yang Rendah
Low Carbon Rice Akan Diterapkan Di Ngawi
Suami Cemburu, PIL Istri Dikeroyok
TAGGED:Covid-19KaraokePerbup 58PPKM
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?