By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kendaraan Anda Ditarik Leasing? Yaperma Buka Posko Pengaduan Untuk Wilayah Jatim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kendaraan Anda Ditarik Leasing? Yaperma Buka Posko Pengaduan Untuk Wilayah Jatim
BISNIS, EKONOMIHUKUMKABAR JATIM

Kendaraan Anda Ditarik Leasing? Yaperma Buka Posko Pengaduan Untuk Wilayah Jatim

Redaksi
Last updated: 14 Februari 2021 12:29 am
Redaksi
Published: 14 Februari 2021
Share
SHARE

PRN SURABAYA| Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma membuka posko dan hotline pengaduan bagi konsumen yang kendaraannya ditarik oleh leasing pada masa Pandemi. Sabtu (13/2/2021).

Maraknya penarikan kendaraan konsumen di masa Pandemi menuai polemik. Dari sudut pandang pengusaha, penarikan kendaraan bermaksud agar roda perputaran modal diperusahaan dapat terus berjalan.

Dari sisi debitur, penarikan paksa kendaraan pada masa pandemi merupakan kebijakan yang merugikan. Cukup beralasan, dikarenakan bahwa semua sektor bisnis pada masa ini mengalami kesulitan. Bahkan pemerintah dalam kebijakannya telah menghimbau pelaku usaha untuk tidak terlalu gegabah dalam menarik kendaraaan konsumen.

Menanggapi polemik ini, kepala Divisi Investigasi Yaperma, Samsul S.H., angkat bicara. Kepada PRN, pria berkacamata ini menyampaikan bahwa secara umum dalam konteks leasing menarik kendaraan konsumen, ada beberapa aturan yang perlu diketahui terkait perlindungan konsumen.

Pertama, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan no.18 tahun 1999 yang mengabulkan permohonan tentang mekanisme eksekusi objek jaminan Fidusia. Putusan ini menguatkan bahwa eksekusi objek jaminan Fidusia harus melalui putusan pengadilan bagi debitur yang tidak dengan sukarela menyerahkannya.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan no. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan fidusia. Dalam peraturan menteri ini, pelaku usaha diwajibkan melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia selambatnya 30 hari kalender sejak perjanjian ditandatangani.

Ketiga, Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam undang-undang ini konsumen dilindungi dari pelaku usaha yang kerap membuat aturan sepihak guna mendatangkan keuntunggan bagi usahanya semata. Bisanya dilakukan dengan mencantumkan Klausula Baku.

Keempat, Peraturan Kapolri no.8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Demi terlindunginya keselamatan dan keamanan pemberi fidusia, penerima fidusia dan/atau masyarakat, maka penerima fidusia harus mengajukan permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia kepada pihak Polri.

Maraknya eksekusi jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan membuat Samsul S.H., penggiat perlindungan Konsumen membuka posko pengaduan.

Kepada PRN, pria kelahiran Mojokerto ini menyampaikan bahwa sementara pengaduan langsung dapat disampaikan ke kantor sekretariat Yaperma atau melalui hotline seluler. Berikut alamatnya;

Kantor Yayasan Pelindungan Konsumen Yaperma;
Jl. Raya Pacing No. 25, Bangsal-Mojokerto.
Hotline: 0822-4403-9372/0813-3232-1179

(Reporter: Samosir)

You Might Also Like

Jelang idul adha1443h Latif Gelar Jual Sapi Madura di Jl. Kyai Tambak Deras No 289. Dekat Kec Bulak kota Surabaya atau 300M. Taman Suroboyo
Momen Puncak HUT Perumda tirta Kanjuruhan ke-44 Gelar Istighosah dan Santunan Anak Yatim
Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Vaksinasi di Gedung Sasana Praja Ponorogo
Apa sajakah Jenis-Jenis Surat Dakwaan JPU?
Inflasi di Sidoarjo Masih Bisa di Kontrol, Lebih Rendah dari Jatim
TAGGED:DebtcollectorKendaraan ditarikLeasingSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?