PRN SURABAYA | Perusahaan Bus AKAP, PO. Sari Indah kembali berulah. Setelah sempat viral menaikkan harga tiket tiga kali lipat di masa Pandemi, kali ini melanggar aturan Permehub 41 tahun 2020 terkait kapasitas Penumpang yang melebihi 70 persen. Sabtu (20/3/2021).
Bus Po. Sari Indah, dengan nomor 395 meninggalkan terminal Bungurasih menuju Jakarta sekitar pukul 10 malam. Awalnya Bus Non Ekonomi ini diisi penumpang sekitar 70%.
Di sekitar daerah Tuban sopir bus berkali-kali menaikkan penumpang hingga penumpang lebih dari 100% kapasitas.
Dari dokumentasi video yang direkam awak media PRN, terlihat penumpang Bus dengan Nopol L 7044 UE sampai berdiri di lorong antar tempat duduk penumpang.
Menanggapi hal ini, PRN mencoba menghubungi call center perusahaan di sambungan seluler 081230464935. Diterima staf perusahaan, wanita yang tidak menyebutkan nama tersebut menjanjikan akan menyampaikan kepada atasan untuk menghubungi media kembali.
Sampai berita ini ditanyangkan, pihak Perusahaan Bus belum memberikan konfirmasi.
Mendapat laporan seperti ini, Kepala Divisi Investigasi Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA, Samsul. S.H., menyayangkan kejadian ini.
Menurutnya, penumpang bus juga merupakan konsumen yang harus dilindungi hak nya. Termasuk hak terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
“Kami akan tidak lanjuti pengaduan ini dan meneruskannya ke pihak terkait,” tutup Samsul. (Red).
Bis ini sudah banyakk melakukan Kecurangan kepada penumpang .. Apakah tidak bisaa di tindak ?? Kemarin saudara saya di mintai uang sebanyak 300 dan di turunkan di tol dan masih jauh dari tujuan .. Sungguh tidak berperasaan sopir dann calo calo yang ada di bus sari indah