26.8 C
Mojokerto
BerandaOPINIPERUBAHAN PKWT VERSI UU CIPTA KERJA DAN PP NO. 35 THN 2021

PERUBAHAN PKWT VERSI UU CIPTA KERJA DAN PP NO. 35 THN 2021

PERUBAHAN PKWT VERSI UU CIPTA KERJA DAN PP NO. 35 THN 2021

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos dan Penasehat PRN.

 

Apa yang berubah di PKWT VERSI UU Cipta Kerja  dan PP No. 35 Thn 2021

Setelah pemerintah menerapkan UU Cipta Kerja dan Turunannya maka berikut kami bahas seputar aturan terkait jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu versi UU Cipta Kerja, ternyata masih ada lagi ketentuan baru terkait PKWT yang berbeda jika dibandingkan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan. Hal-hal

Apa saja yg mendasar ada di dalamnya? Berikut uraiannya.

Hukum ketenagakerjaan merupakan hal yang krusial yang harus dipatuhi oleh perusahaan agar tidak merugikan perusahaan kedepannya.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 disingkat (UU No.11 Thn 2020) tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya adanya ketentuan mengenai pemberian kompensasi, PP 35/2021 juga mengatur mengenai waktu kontrak yang diperbolehkan dalam UU Cipta Kerja. Perubahan ini menimbulkan adanya hal baru yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian.

Hal-hal baru Apa saja yg ada di dalamnya? Berikut uraiannya!

Hukum ketenagakerjaan merupakan hal yang krusial yang harus dipatuhi oleh perusahaan agar tidak merugikan perusahaan kedepannya.

Begini penjelasannya, selain Jangka Waktu, terdapat juga beberapa hal yang mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 disingkat (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Semisal Pencatatan PKWT

Prosedur pencatatan PKWT kini menjadi lebih mudah, karena dapat dilakukan secara daring paling lama 3 hari sejak penandatanganan. Ataupun dapat juga dilakukan ke dinas tenaga kerja paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan jika pencatatan daring belum tersedia.

Tentu hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya / hari kerja sejak penandatanganan.

Semisal Kompensasi Dalam PKWT

Sebelumnya Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pemberian kompensasi bagi pegawai PKWT. Setelah adanya UU Cipta Kerja dan berdasarkan aturan turunannya yaitu pada Pasal 15 PP 35/2021 menyatakan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT, kompensasi ini diberikan saat berakhirnya PKWT. Kompensasi akan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Besaran kompensasi diberikan selama PKWT sebesar 1 (satu) bulan upah apabila jangka waktunya 1 tahun. Sedangkan PKWT yang kurang dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional.

Dasar pemberian kompensasi didasarkan pada komponen upah pokok atau tunjangan. Selain itu, dasar pemberian juga dapat dilihat dari perjanjian kerja, misalkan di dalam perjanjian kerja hanya komponen tunjangan yang menjadi dasar, maka tunjangan yang menjadi dasar perhitungan pemberian kompensasi.

Maka dengan pemerintah telah resmi mengeluarkan PP RI No.35  Thn 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu  Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) sebagai turunan dari UU No. 11 Thn 2020 (UU Cipta Kerja). Sesuai dengan namanya, PP 35/2021 mengatur lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Tidak hanya terkait ketentuan mengenai pemberian kompensasi,  PP 35/2021 juga mengatur mengenai waktu kontrak yang diperbolehkan  dalam UU Cipta Kerja. Perubahan  ini menimbulkan adanya  hal baru yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian. Hal-hal baru yg teridentifikasi antara lain:

Misalnya Jangka Waktu PKWT.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 menyebabkan jangka waktu PKWT menjadi 5 tahun. Selain itu, jangka waktu PKWT dan perpanjangan juga harus berjumlah 5 tahun, hal ini menunjukan bahwa perpanjangan juga dilimitasi oleh PP ini.

Aturan dalam PP 35/2021. Berbeda dengan aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun diperpanjang 1 (satu) tahun dan saat ini di perbarui 2 (dua) tahun. Jeda antara berakhirnya kontrak perpanjangan dengan pembaharuan kontrak satu bulan.

Tidak hanya pembahasan seputar jangka waktu kami yang membedakan, namun terdapat beberapa hal lainnya yang juga mengalami perubahan dalam aturan ini.

PKWT Bisa Berakhir Sebelum Jangka Waktu Kontrak Selesai?

Mencantumkan Berakhirnya Suatu Pkwt Itu Bukan Didasarkan Dari Jangka Waktu Selesainya Perjanjian Jadi Ketika Misalkan, Contoh Kontraknya 5 Tahun Itu Disebutkan Bahwa, Kalau Salah Satu Pihak Mengakhiri Sebelum  Waktu Kontrak Itu Berakhir Maka Salah Satu Pihak Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Pihak Yang Diakhiri Dikarenakan Ada Kesepakatan Yang Didalamnya Mengatur Mengenai Selesainya Suatu Pekerjaan, Walaupun Masa Kerja Atau Masa Kontraknya Itu Justru Lebih Lama Waktunya Nah, Kalau Dalam Konteks Peraturan Yang Lama Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Itu Disebutkan Bahwa, Kalau Salah Satu Pihak Mengakhiri Sebelum Waktu Kontrak Itu Berakhir Nah, Di Aturan Ini Justru Diperbarui Adanya Kebolehan Untuk Berakhirnya Suatu Perjanjian

Dikarenakan ada kesepakatan yang didalamnya mengatur mengenai selesainya suatu pekerjaan walaupun masa kerja atau masa kontraknya itu justru lebih lama waktunya, misalkan 5 tahun kontraknya, pekerjaanya selesai 3 tahun itu diberikan hak dan tidak ada sanksi bagi yang berakhirnya perjanjian ini

Karena perjanjian ini, hal seperti ini diberikan oleh aturan untuk dapat berakhir secara hukum.

Demikian penyajian materi diruang OH PRN bagi pembaca setia kami dan juga bagi Perusahaan serta SP/SB yg menyesuaikan tata kelola managemen didalam perusahaan, semoga membawa pencerahan dan bermanfaat.

Bersambung…..

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini