By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Beginilah Perbedaan antara Gugatan & Permohonan Dalam Hukum Acara Perdata
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Beginilah Perbedaan antara Gugatan & Permohonan Dalam Hukum Acara Perdata
OPINI

Beginilah Perbedaan antara Gugatan & Permohonan Dalam Hukum Acara Perdata

Redaksi
Last updated: 5 Mei 2021 9:57 pm
Redaksi
Published: 5 Mei 2021
Share
SHARE

Oleh:
Iskandar Laka, S.H., M.H.
Dosen FH Uniyos Sby dan Penasehat Hukum PRN.

Didalam praktik Hukum Acara Perdata di Indonesia dikenal dua istilah utama dalam klasifikasi perkara perdata, yaitu gugatan dan permohonan, sering kita mendengar dua istilah tersebut, meski begitu banyak di antara kita yang masih belum memahami dua istilah tersebut, mari kita bahas apa bedanya antara gugatan dan permohonan, berikut penjelasannya;

Apakah yang dimaksud dengan Gugatan?
Gugatan adalah surat tuntutan hak perdata yang didalamnya mengandung suatu sengketa atau perselisihan antara para pihak (dua pihak atau lebih) dimana salah satu pihak disebut sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat.

Sedangkan yang dimaksud dengan permohonan yaitu; kebalikannya dari gugatan, dalam permohonan tidak mengandung unsur sengketa di dalamnya, sehingga pihak yang ada dalam permohonan merupakan pihak tunggal yang disebut sebagai pemohon, lebih konkritnya Ini ciri yang membedakan antara gugatan dan permohonan:

“PERMOHONAN”
Permasalahan bersifat kepentingan sepihak (tunggal) tanpa melibatkan pihak lain.
Permasalahan tidak mengandung sengketa dengan pihak lain.
Permasalahan bersifat Ex Parte yaitu bersifat bebas murni dan mutlak satu hanya terdiri dari satu pihak Produk hukumnya berupa Penetapan dengan kode (Pdt.P)

“GUGATAN”
Permasalahan hukum mengandung sengketa.
Sengketa terjadi antara para pihak, 2 (dua) pihak atau lebih.
Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat”. Produk hukumnya berupa putusan dengan kode (Pdt.G)

Mekanisme dalam Pemeriksaan Gugatan. Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan berlangsung secara (contradictoir) yaitu masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk membantah setiap dalil yang diajukan oleh pihak lain baik dalam bentuk kontra gugatan replik-duplik (jawab jinawab) dan membuat kesimpulan.

Tahapan dalam pemeriksaan gugatan umumnya meliputi tahapan jawab-menjawab (jawaban pertama, replik, duplik, dan, tahapan pembuktian surat dan saksi, Kesimpulan dan diakhiri dengan tahapan putusan akhir dan pelaksanaan putusan akhir.

Dalam Pemeriksaan Permohonan
Proses pemeriksaan permohonan di pengadilan dilakukan secara ex-parte yang bersifat sederhana yaitu hanya mendengarkan keterangan pemohon, memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan pemohon dan tidak ada tahap replik-duplik dan kesimpulan. Setelah permohonan diperiksa, maka pengadilan’ akan mengeluarkan penetapan atau ketetapan.

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus riil tentang permohonan dan Gugatan

PERMOHONAN antara lain; Penetapan Ahli Waris Perubahan Nama, Pengangkatan Anak, Perbaikan Akta Catatan Sipil, konpensasi nikah, dll

GUGATAN antara lain;
-Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
-Gugatan Wanprestasi

Demikian uraian singkat tentang perbedaan antara Permohonan dan Gugatan dalam proses Hukum Acara Perdata yang kami sajikan diruang Opini Hukum PRN kali semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat bagi Pembaca setia kami.

You Might Also Like

LAWYER : MAGANG SEBAGAI START MENDULANG PROFESIONALITAS DALAM PERPEKTIF TEORI HUKUM EKONOMI
Kebersamaan Dalam Memperingati Kemerdekaan RI ke-72 Warga Kedinding Surabaya
Masker “U Can See” Siap Menjadi Solusi Gaya Hidup Normal Baru
Sembilan Fraksi DPRD Menerima dan Setujui LKPj Gubernur Jatim TA 2023
Meriahkan HUT ke-80 RI, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Perayaan Istimewa di Atas Kereta Api dan Stasiun
TAGGED:Perbedaan Gugatan PermohonanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?