By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK ANGKAT BICARA , MASALAH STNK GANDA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK ANGKAT BICARA , MASALAH STNK GANDA
KABAR POLISI

PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK ANGKAT BICARA , MASALAH STNK GANDA

Redaksi
Last updated: 7 Mei 2021 10:51 pm
Redaksi
Published: 7 Mei 2021
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Viralnya berita wanita cantik yang menangis hesteris di ruang Kanit Pidsus ( Pidana Khusus) Polresta Banyuwangi, pada Kamis (6/5/2021) sore. Berkaitan pengaduan awal dari seorang masyarakat bahwa mobil tersebut memiliki STNK ganda.

Mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan, Andi Purnama, menurutnya, “Regestrasi kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8, Undang-Undang (UU) nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) adalah Setiap kendaran yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk diregistrasi meliputi, kegiatanya antara lain; registrasi, identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor ( BPKB), penerbitan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB/Plat Nomer). Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, perpanjangan kendaraan bermotor, dan pengesahan kendaraan bermotor, penerbitan dan pemberian BPKB, STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh Kepolisian,” ujar Andi pada awak media saat di Taman Sritanjung kepada rekan-rekan Jurnalis yang tergabung dalam PETAKA, Jum’at ( 7/5/2021).

Lanjut Andi, : “Mengapa perlu dilakukan registrasi? Hal ini bertujuan untuk tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di suatu negara (Indonesia), serta mempermudah penyidikan pelanggaran, kejahatan, perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan yang dimaksud untuk kebijakan penambahan daya dukung ruas jalan terhadap jumlah kepadatan/volume, sebgai upaya design perencanaan pembangunan nasional kedepan.

“Jadi penerbitan dan pemberian BPKB, STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian. STNK bukanlah tanda atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Masih kata Andi, “Lalu apa yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu?” untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK dan TNKB.

” Menurut Pasal 1 angka 8,9 dan 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5 /2012) BPKB, STNK dan TNKB/
Plat Motor adalah: Pada
Pasal 1 angka 8 Perkapolri, BPKB adalah dokumen Pemberi Legitimasi Kepemilikan suatu kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Kendaraan Bermotor dan Pemilik yang berlaku selama Kendaraan Motor (Ranmor) tidak dipindahtangankan.

Pasal 1 angka 9 Perkapolri, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahanya.

Pasal 1 angka 10 Perkapolri, TNKB adalah Tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomer registrasi, serta masa berlaku dan dupasang pada Ranmor.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi “Kepemilikan” kendaraan bermotor,” jelasnya. **
( Solikin / PETAKA).

You Might Also Like

Kasdim 0825 Banyuwangi Tinjau Vaksinisasi Anak Usia 6-11 Tahun
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pembacokan
Asper KPH Banyuwangi Selatan Siap Menjaga Kelestarian Hutan
Aiptu Guritno, Ki Dalang dari Polsek Pakel Tulungagung Jual Sebagian Wayang dan Gamelan Untuk Pembangunan Masjid
PETAKA Banyuwangi Berduka, Wartawan Poningsih Meninggal Dunia
TAGGED:BanyuwangiSTNK Ganda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?