PRN Sumenep | Persoalan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik PJ Desa Saobi yang di tuduh melarikan istri orang, yang diduga dilakukan oleh PLT Camat Kangayan beserta seluruh BPD Desa Saobi bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Moh. Syafii S.Pd selaku Pj Desa Saobi telah menggugat ke Pengadilan Negeri Sumenep dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, SH, MH dan Rusmanto, SH, ke PN Sumenep, Kamis 03/05/2021.
Dalam jumpa pers yang digelar di cafe Mamimuda sebelah timur Taman Bunga Sumenep oleh Moh. Syafii didampingi oleh kuasa hukumnya menyampaikan gugatan tersebut, penggugat meminta agar Pengadilan bisa menjatuhkan putusan untuk memberhentikan Plt. Camat Kangayan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan menuntut ganti rugi secara sebesar Rp. 1 miliar, tuntutan tersebut juga diarahkan ke seluruh BPD Desa Saobi yang juga ikut serta menuduh PJ Desa Saobi membawa lari istri orang.
Karena tuduhan tersebut yang seolah sudah bekerja sama untuk menjatuhkan dan menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik Moh. Safiei, S.Pd.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Supyadi SH, MH dan Rusmanto SH, menyatakan bahwa semua tuduhan yang beredar di pemberitaan terhadap kliennya sangat tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak tertentu memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.
Justru, Ach. Supyadi SH.MH, akan memberikan imbalan uang sebesar Rp 10 JT bagi siapapun saja yang bisa membuktikan Kliennya Moh. Safiei, S.Pd, terbukti berbuat seperti yang di tuduhkan kepada kliennya.
Masih dalam keterangan Ach. Supyadi, SH, MH bersama timnya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PN Sumenep akan memanggil Plt. Camat Kangayan dan seluruh BPD Desa Saobi yang terlibat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan kliennya, (Erf/Tim).

