By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bisnis BBM ILEGAL Merajalela di Perbatasan JATIM-JATENG, Akankah APH Bertindak?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bisnis BBM ILEGAL Merajalela di Perbatasan JATIM-JATENG, Akankah APH Bertindak?
NUSANTARA

Bisnis BBM ILEGAL Merajalela di Perbatasan JATIM-JATENG, Akankah APH Bertindak?

Redaksi
Last updated: 17 Juni 2021 9:29 pm
Redaksi
Published: 17 Juni 2021
Share
SHARE

PRN BLORA| Praktek Bisnis Penimbunan BBM Ilegal di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah merajalela. Investigasi gabungan LPK Yaperma dan Media Pena Rakyat News menemukan banyak sekali Gudang Timbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar di wilayah Jiken Blora. Kamis (17/6/2021).

Setidaknya ditemukan 10 lokasi Timbunan BBM jenis solar, penelusuran Tim mendapati informasi bahwa pasokan BBM jenis solar ini didapat dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) wilayah Kabupaten Blora dan sebagian dari wilayah Bojonegoro kemudian Solar tersebut dioplos dengan minyak gunung dari daerah Wonocolo Kab. Bojonegoro.

Menurut keterangan X (narasumber, Red), disebutkan bahwa dalam setiap gudang tersebut ada sekitar 25 Ton Timbunan BBM jenis solar yang dioplos dengan minyak gunung, yang kemudian akan didistribusikan ke sektor industri dan perusahaan pelayaran wilayah pelabuhan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sungguh sangat disayangkan penegak hukum dan pemerintah seolah tidak dapat mendeteksi keberadaan usaha ilegal ini. Pasalnya penimbunan BBM ini telah berlangsung lama namun tidak pernah tersentuh hukum.

Sebut saja gudang penimbunan Solar Ilegal milik sdr. Genter di desa Bleboh, Kec. Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dari informasi yang dihimpun, gudang milik Genter telah beroperasi bertahun-tahun. Kapasitas tampung gudang ini diperkiraan mampu menampung hingga 25 ton solar.

Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik, Samsul S.H., menyoroti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”), yang akhirnya berimbas merugikan masyarakat.

Dalam Perpres ini Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut disampaikan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhir komentar, Samsul menyampaikan harapan kepada para penegak hukum dan pemerintah untuk segera menindak tegas dan tidak terkesan melindungi para penimbun BBM ini. Serta juga berharap kepada pihak Pertamina untuk menindak tegas SPBU yang terbukti menyuplai para penimbun BBM tersebut.

(Red)

You Might Also Like

Rapat Paripurna IV Sumenep Momen Penandatanganan Kesepakatan DPRD dan Bupati
Pemerintah Melalui Kemendikbud Siapkan dana Rp. 8,9 T untuk Subsidi Pulsa Guru dan Pelajar
ALTB Lampung Timur Desak Pemkab untuk Segera adakan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
BUPATI KKT MEMBENTUK PUSKESOS-SLRT KABUPATEN/KOTA DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Gerakan Aktivis Mahasiswa Unjuk Rasa Depan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya
TAGGED:BBM IlegalBloraSolar Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?