By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Persekongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Persekongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
OPINI

Persekongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Redaksi
Last updated: 8 Agustus 2021 6:44 am
Redaksi
Published: 8 Agustus 2021
Share
SHARE

Oleh :

Samsul, S.H. (Pembina LBH – PRN)

Apakah Penambahan Syarat Diperbolehkan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Pemerintah?

Sebagai batasan, proses pengadaan barang/jasa ini terjadi pada saat masih berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana didalamnya secara garis besar mengatur tentang siapa-siapa saja yang bekepentingan, jenis-jenis pengadaan barang/jasa dan proses pengadaan barang/jasa dari awal sampai akhir serta penyelesaian segala permasalahan yang dapat terjadi dalam proses bahkan sampai dengan sanksi-sanksi bagi pelanggar prosesnya dengan harapan agar tidak terjadi pertentangan kepentingan.

Dimulai dengan perencanaan pengadaan barang/jasa dimana perencanaan pengadaan barang/jasa menjadi area bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti yang dijelaskan dalam pasal 25 yang berbunyi ; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
a. menetapkan HPS; b. menetapkan rancangan kontrak; c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Selanjutnya perencanaan pengadaan tersebut dikonsolidasikan dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa seperti yang tersurat pada pasal 21 (1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia. (2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ. Pelaksanaan pengadaan melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 sampai dengan pasal 58.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seperti disebutkan dalam Perpresnya Pasal 69 (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. (2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.

Sebagaimana diterangkan dalam 2 alinea diatas maka LKPP sebagaimana pemegang mandat dari Perpres 16 Tahun 2018 menetapkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia.

Apakah Penambahan Syarat Diperbolehkan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Pemerintah?

Jawabannya ada pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang syarat kualifikasi teknis, administrasi dan kemampuan keuangan penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi berdasar ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

Dari hal diatas maka untuk penambahan persyaratan dalam proses pengadaan barang/jasa konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi sepatutnya mengikuti dan mematuhi pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi dalam hal ini berarti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

Dalam Permen PU nomor 14 tahun 2020 pasal 57 ayat 2 yang berbunyi ; Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Tender Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. metode pelaksanaan pekerjaan; b. peralatan utama; c. personel manajerial; d. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan; dan e. dokumen RKK. Selanjutnya disebutkan dalam pasal 58 (1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan. (2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap paket pekerjaan. (3) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan ini terjawab sudah bahwa Penambahan Syarat Diperbolehkan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Pemerintah dengan catatan harus ada prosedur yang harus dilakukan PPK dalam menyusun rencana pengadaannya yakni harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat.

Ada pertanyaan tambahan ; bagaimana dengan penambahan syarat teknis penawaran untuk personel manajerial harus melampirkan NPWP dan bukti laporan SPT tahunan orang pribadi?

Jawabannya : untuk menjawab ini ada peraturan yang harus ditambahkan selain peraturan yang terpaparkan di atas yakni Surat Edaran Menteri PUPR nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam Surat Edaran Menteri PUPR tersebut pada bagian H. Persyaratan Personel Manajerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi huruf b. Setiap personel yang disyaratkan hanya mensyaratkan memiliki 1 (satu) sertifikat kompentensi kerja (SKA/SKT)

Kembali pertanyaan tambahan terjawab bahwa penambahan persayaratan tambahan yang menjadi pertanyaan tambahan dapat ditambahkan oleh PPK dengan melalui prosedurnya yakni meminta persetujuan dari Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat. Akan tetapi apakah mungkin Kepala Dinas PUPR membuat keputusan yang bertentangan dengan Surat Edaran Menterinya? Pastilah TIDAK.

Semoga dapat mengedukasi bagi yang tidak mengetahui dan pengingat bagi yang melanggarnya.

You Might Also Like

Wisata Air Terjun Dlundung Jadi Ajang Bancaan Oknum Petugas ?
SIMOKOS Sasar Dua Sekolah Di Desa Sekitar Lokasi TMMD
Terlindungi: Tak Terima Lahannya ‘Dicaplok’ Pengusaha Galian C Bodong, Pemilik Lapor Polisi
Pangdam V/Brawijaya Gowes Bersama LCC Menuju Lokasi TMMD Desa Jembul
Sumringah, Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Terima THR
TAGGED:MojokertoPersyaratan Kontrak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?