PRN PASURUAN| Pengacara muda Aditya S.H. somasi penyidik Polres Pasuruan Kota. Hal ini dilakukan lantaran lambannya kinerja penyidik menetapkan tersangka meski status penanganan perkara telah dinaikkan ke tahapan penyidikan sejak 11 juni 2021. Senin (23/08/2021).
Sempat mangkrak sejak dilaporkan februari 2020, perkara dengan nomor LP.B/35/II/RES.1.11./2020/JATIM /POLRES PASURUAN KOTA tanggal 20 Februari 2020 akhirnya mengalami kemajuan. 11 Juni 2021, status perkara dugaan penipuan dengan terlapor Drs. M. Rifa’i M.Pdi yang merupakan oknum PNS di Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan memasuki tahap PENYIDIKAN.
Meski demikian, Aditya S.H., kuasa hukum merasa geram. Bukan tanpa alasan, pasalnya sejak tanggal 11 Juni 2021 hingga hari ini, 23 agustus 2021 belum juga muncul penetapan tersangka dari tim Penyidik Polres Pasuruan Kota.
“Kami sudah secara presuasif mengingatkan penyidik untuk segera melakukan penetapan tersangka berulang kali, namun selalu beralasan yang terkesan berbelit-belit, ya akhirnya terpaksa kami beri surat cinta saja. Sebab, perkara ini jalan ditempat dalam waktu yang tidak sebentar. Setahun lebih loh mas,” Ujar tim kuasa hukum pelapor sembari menunjukkan bukti-buktinya dan tersenyum.
Dari penelusuran awak media di lapangan, ditemukan fakta bahwa tim penyidik yang menangani perkara ini adalah unit yang sama dengan perkara yang dilaporkan oleh Sistojo S.Pd. Kasus yang sama dengan terlapor yang sama pula.
Baca berita terkait di : https://penarakyatnews.id/2021/04/21/diduga-langgar-mindik-penyidik-polres-pasuruan-kota-dilaporkan-ke-propam-polda-jatim/
Perlu diketahui bahwa perkara ini cukup unik. Unik karena dua perkara ditangani oleh kuasa hukum yang sama. Kasus yang sama. Terlapor yang sama. Penyidik yang sama. Namun pemberi kuasa atau pelapor yang berbeda.
Terhadap perkara Sistojo, S.Pd., Kuasa hukum juga melayangkan somasi sebelum akhirnya mengadukan Penyidik ke Propam Polda Jatim. Mungkinkah terhadap perkara ke dua ini juga dilakukan hal yang sama?
Terkait hal ini, Aditya Anugrah Purwanto tidak menampik kemungkinan akan mengambil langkah yang sama. Kepada awak media, pengacara ini mengatakan bahwa ada dugaan ketidak beresan yang terjadi dalam penaganan kasus ini.
“Kami sudah capek memperingatkan dan meminta untuk segera ditetapkan tersangka karena statusnya sudah sangat jelas. Kami juga harus professional terhadap klien, sehingga jalan ini memang harus kami tempuh supaya penyidik tidak terkesan meremehkan terhadap kami maupun klien kami,” kata Adit panggilan akrab pengacara muda ini.
Terkait permasalahan ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Briptu Moch. Adrian S.H, Penyidik Polres Pasuruan Kota yang menangani perkara ini. Hingga berita ini ditanyangkan, seluler penyidik 082233368XXX belum dapat merespon konfirmasi awak media.
(red)

