PRN MADIUN| Dewan Perwakilan Rakyat Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Madiun dengan agenda Hari Jadi Ke-2 DPRD Kota Madiun Masa Jabatan 2019-2024 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa 24/8/2021.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Madiun,Wakil DPRD Kota Madiun,Walikota Madiun,Wakil Walikota Madiun,Forkopimda Kota Madiun.
Dalam pelaksanaanya Rapat Paripurna dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan,penggunaan masker dan jaga jarak (social distancing),selain itu juga melalui Vidio Conference (vidcon).
Walikota Madiun Maidi mengapresiasi dua tahun kinerja DPRD Kota Madiun,bahkan semua program dan kegiatan yang dijalankan bersama Pemerintah Kota Madiun on schedule hinga akhirnya meraih sejumlah penghargaan.

Dirinya juga angkat jempol dengan peluncuran aplikasi e-AR dan e-Inisiatif untuk memberikan ruang aspirasi maupun masukan dari masyarakat yang selama ini belum terakomodir di musrenbang.
Kalau Pemerintah Kota punya call center 112 dewan juga punya nah ini kita sinkronkan sehingga ketika ada pengaduan dari masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui web itu,kata Walikota Maidi.
Dua tahun kinerja DPRD setidaknya ada 35 produk hukum baik perda inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif yang sudah tuntas maupun yang saat ini masih dalam pembahasan termasuk diantaranya melakukan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja maupun audensi dengan berbagai pihak.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan DPRD kota Madiun meluncurkan aplikasi Elektronik Aspirasi Rakyat e-AR dan Elektronik Inisiatif e-Inisiatif berbasis website, aplikasi itu diluncurkan sebagai wujud penyampaian partisipasi masyarakat dalam mendukung trifungsi DPRD yakni pembentuk peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Aplikasi e-AR digunakan sebagai sarana partisipasi masyarakat melalui penyampaian aspirasi untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD Kota Madiun dibidang pemerintahan,hukum dan HAM, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi dan keuangan, kesejahtraan rakyat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Aplikasi e-Inisiatif digunakan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk mendukung fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Madiun berupa masukan terhadap substansi materi raperda inisiatif DPRD yang disusun oleh DPRD Kota Madiun.
“Aplikasi ini bentuknya website sistemnya sangat sederhana untuk memudahkan masyarakat mengakses per hari ini sudah bisa kita operasionalkan jadi untuk monitoringnya sementara akan ada notifikasi pada email masing masing komisi sesuai bidang yang diadukan, harapanya di dua tahun kinerja ini DPRD tetap bersinergi dangan Pemerintah Kota Madiun khususnya dalam hal penanganan Covid-19 dan bisa menjalankan tugas baik sampai akhir periode,” Jelas Andi Raya.
(Toni)

